NATUNA _ www.ranaipos.com : Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Arismunandar mengapresiasi dan menyambut baik keberadaan Kambong (Kampung) Perdamaian Adhyaksa Kejaksaan Negeri Ranai di Desa Sepempang yang baru saja diresmikan.
Kampung Perdamaian Adhyaksa yang diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna atas perintah Kejaksaan Agung RI, telah memilih Desa Sepempang untuk menjadi Desa Pertama yang dijadikan Kampung Perdamaian Adhyaksa.
Dirinya berharap masyarakat jangan ragu untuk memanfaatkan keberadaan Kampung Adhyaksa Kejari Natuna yang diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan dan di launching oleh Bupati Natuna tersebut.
Selain itu, Kampung Adhyaksa juga diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum ringan yang terjadi di tengah masyarakat.
“Semoga dengan adanya Kambong Perdamaian Adhyaksa ini dapat menyelesaikan persoalan hukum yang ringan, tidak mesti harus ke tingkat atas”, tuturnya Wan Arismunandar saat di jumpai media ini usai kegiatan lounching Kampung Perdamaian Addhyaksa, Senin, (14/02/2022) pagi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam MS Sidabutar, SH MH sebelumnya dalam sambutannya menerangkan, kegiatan tersebut merupakan arahan dan petunjuk dari Kajagung RI dalam Rangka Restorasi Justice.
Maksud restorasi justice adalah keadilan yang sesuai degan keadilan masyarakat, artinya perkara ringan yang bisa diselesaikan, seperti pencurian kurang dari Rp. 2.500.000 dan perkelahian, apabila ada perdamaian, hal ini tidak dilanjutkan pada proses hukum.
“Kampung Perdamaian dibentuk dengan diisi oleh 10 orang dari tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat desa, yang bertugas memediasi perkara ringan yang terjadi”, tutur Kajari.”(pin).
Komentar