No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Rabu, 28 Oktober 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Tersandung Narkoba, Polres Bintan Ringkus 2 Orang Pelajaran/Mahasiswa

rapi by rapi
15/02/2022 5:20 AM
in Berita, Bintan, Seputar Kepri
0
Tersandung Narkoba, Polres Bintan Ringkus 2 Orang Pelajaran/Mahasiswa
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bintan _ www.ranaipos.com : Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Wilayah hukum Polres Kabupaten Bintan.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Bintan tepatnya di wilayah Bintan Timur maka Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat pimpin Konfrensi pers dengan didampingi Kasatresnarkoba Bintan mengungkapkan pada hari Sabtu tanggal 05 Februari 2022 sekitar pukul 19:00 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika.

” Atas dasar informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan pada pukul 21:00 Wib melihat laki-laki yang dimaksud sedang berada di penginapan Nusantara 01 langsung anggota Satresnarkoba melakukan upaya paksa karena pelaku memiliki barang narkoba,” jelas Tidar, Senin ( 14/02 ) siang di Halaman Mapolres Bintan.

Baca Juga

Tutup Turnamen Domino Gen Z, Raja Mustakim Titip Pesan Penting untuk Pemuda Natuna

Perkuat Sinergi dan Kemitraan, BPJS, PLN dan Pelni Coffee Bareng Insan Pers Natuna

Tersangka yang diamankan dua orang laki-laki inisial AA dan AJ berstatus pelajar/mahasiswa di dalam setelah di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua paket besar narkoba jenis sabu dalam kantong plastik warna hitam beserta uang tunai Rp 5 juta di atas kasur dalam kamar penginapan.

” Atas penemuan itu anggota bersama tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Bintan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Diketahui barang narkotika ini akan dibawa ke arah sekitar pelabuhan Tanjung Uban wilayah Kecamatan Bintan Utara di duga diberangkatkan ke Kota Batam,” lanjut Kapolres AKBP Tidar.

Barang bukti yang di amankan 2 paket besar jenis sabu dengan bruto 2, 1 kilogram, satu buah kantong plastik sedang warna hitam, 1 buah manis kuning, satu buah kunci kamar tempat TKP ditemukan dan satu helai masker warna biru, 48 lembar uang tunai recehan 100 ribu rupiah, 4 lembar uang tunai recehan 50 ribu rupiah, satu buah handphone merek Huawai warna hitam, satu buah handphone merek Oppo A92 warna biru unggu dan satu buah unit kendaraan Vario warna biru dengan BP 2098.
Berdasarkan ketetapan barang bukti untuk narkotika akan dilakukan pemusnahkan.

Pasal yang di kenakan ada tiga yakni UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat ( 2 ) dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 Kg atau 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram. Pelaku dipidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun
Hukuman seumur hidup/ paling singkat 10 tahun.

Pasal 112 ayat (2) dalam hal perbuatan memiliki menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 ( sepertiga ). Dan pasal 132 ayat (1) percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.*(Mona)

Komentar

Berita Terkini

Tutup Turnamen Domino Gen Z, Raja Mustakim Titip Pesan Penting untuk Pemuda Natuna

Tutup Turnamen Domino Gen Z, Raja Mustakim Titip Pesan Penting untuk Pemuda Natuna

4 jam lalu

Perkuat Sinergi dan Kemitraan, BPJS, PLN dan Pelni Coffee Bareng Insan Pers Natuna

Dipimpin Aris Fadillah, Yayasan Tujuh Juli Lantik 18 Pejabat Struktural Universitas Karimun Periode 2026-2030

Perkuat Tata Kelola Administrasi, Kacabjari Tanjung Batu Rezi Dharmawan Ikuti Bimtek Nasional CMS Patching 1.11.0

Perkuat Tata Kelola, PT TIMAH Gandeng Kejati Kepri, Kejari Karimun dan Kejari Lingga

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In