www.ranaipos.com _ Natuna : Kasus Kapal Tanker MT. Hai Soon X bermuatan BBM Solar sebanyak 2.349.259 Metrik Ton bendera Negara Cook Island ditangkap saat berada di kawasan sekitar 4 mil Laut Pulau Senoa Kabupaten Natuna itu akan segera diekspose di Kajati Kepri pada hari ini Jumat (2/11) oleh Kejari Natuna dan timnya (hari ini_red).
Hal tersebut di ungkapkan oleh Kejati Kepri Asri Agung Putra didampingi Kejari Ranai Juli Isnur, SH saat gelar Konferensi pers di Kantor Kejaksaan Natuna pada Selasa (31/10) pagi.
Menanggapi hal itu Kejati menyatakan kasus MT Hai Soon X secara substansi masih proses pra penuntutan.
”Pak Kajari masih ingin melengkapi dan mensuport beberapa alat bukti lainya dan bila tidak ada halangan akan diexspose bersama timnya nanti pada hari Jumat di Kejati Kepri.” ucapnya.
Kejati menambahkan bahwa dalam kasus Tanker MT Hai Soon X ini prinsip akan ditegakan secara objektif sesuai kaidah hukum dan peraturan yang berlaku.
“Penanganan kasus itu harus berkualitas, tidak usah khawatir tentang subsitansi. Kita akan tegakan secara objektif mengenai apa tentang subsitansinya tidak bisa saya sebut disini, karena ini masih proses penyidikan, nanti salah.” Terang Kejati Kepri Asri Agung kepada para awak media.
Kasus kapal Tanker MT Hai Soon X yang berkas perkaranya terus bergelinding bolak-balik antara Kejari dan Lanal Natuna ini sebelumnya telah menjadi perhatian Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Yudo Margono yang pada kesempatan Kunker ke Kabupaten Natuna, dalam konfrensi persnya kepada awak media di Faslqbuh TNI AL di Selat Lampa Natuna Kepri, Sabtu (27/10/) pekan lalu dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya tetap melanjutkan proses hukum kapal Tanker MT Hai Soon X. Kapal Tanker hasil tangkapan KRI Yos Sudarso yang sedang melaksanakan Operasi Laga Sagara-18/Siaga Purla BKO Guspurla Koarmada I di perairan laut Pulau Senoa Natuna, pada (24/07/2018) lalu.
Kapal tanker berbendera Cook Island yang di nakhodai warga Vietnam, diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah NKRI di perairan laut Indonesia itu tetap dilanjutkan kasus itu ke Pengadilan.
” Perlu saya tegaskan terkait kasus kapal Tanker MT Hai Soon X berbobot 1.914 GT itu tetap kita lanjutkan. Meskipun, berkas perkaranya dikembalikan pihak kejaksaan Negeri Ranai”, terangnya.
Tambahnya, pihaknya siap melengkapi kekurangan berkas perkara kapal tanker sesuai petunjuk penyidik kejaksaan Negeri Ranai, sebab kejaksaan selaku Penuntut Umum yang akan mengajukan perkara itu ke Pengadilan Negeri Ranai untuk di proses hukum.(red/rp)
Komentar