Karimun _ ranaipos.com : Bea Cukai kembali ukir prestasi besar. Bersinergi dengan BNN RI dan Polda Kepri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine cair seberat 2,6 ton dari kapal MV Ocean Porter di perairan Kepulauan Riau, (20/08/ 2026). 
Ini merupakan pengungkapan sabu cair terbesar dalam sejarah penindakan Bea Cukai. Nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp25,9 Triliun untuk biaya rehabilitasi.
Pengungkapan bermula dari analisis intelijen gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Direktorat Intelijen BNN RI awal Agustus 2026.Tim mencurigai pergerakan kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter yang sebelumnya bernama MV Rain Maker.
Kapal tersebut terindikasi melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di wilayah perairan Andaman – Selat Malaka sebelum bergerak ke Selat Singapura.
Senin (17/8/2026) pukul 14.30 WIB, Satgas Patroli Bea Cukai BC 30005, BC 20011, BC 1410, dan BC 1305 bergerak ke sektor pergerakan target. Pukul 18.00 WIB kapal berhasil ditemukan di perairan utara Tanjung Parit.
Penghentian dan pemeriksaan langsung dilakukan. Disusul kapal patroli BC 15041, BC 15020, BC 1610, dan BC 11002. Operasi ini melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, serta Tim Onboard BNN RI.
Pukul 21.00 WIB, MV Ocean Porter dikawal ketat menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Temukan 2,6 Ton Sabu Cair dan Rokok Ilegal 1,5 Juta Batang
Selasa (18/8/2026) pukul 08.00 WIB dilakukan shipsearch mendalam. Turut dilibatkan unit anjing pelacak K-9 Bea Cukai Batam, backscatter x-ray, rigaku + NIK, dan defender omega milik BNN.
Hasilnya fantastis. Petugas menemukan 8 drum kapasitas 200L dan 1 tangki 1000L berisi cairan berbau menyengat yang diduga methamphetamine cair. Cairan disembunyikan di palka kapal dengan ruangan ganda.
Uji awal dengan defender omega, rigaku, dan NIK menyatakan positif mengandung sabu dengan perkiraan berat bruto 2,6 ton. Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan 13.000.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Tak hanya narkotika, petugas juga menemukan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai merek GD asal Tiongkok di dalam kontainer 40’. Total nilai barang diperkirakan Rp3,9 Miliar dengan potensi kerugian negara Rp4,4 Miliar.
Dalam penindakan ini Bea Cukai mengamankan 10 orang ABK yang seluruhnya WNA Myanmar. Para ABK kini menjalani pemeriksaan dan pendalaman di Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
Untuk rokok tanpa pita cukai, Bea Cukai akan melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan cukai.
Pengungkapan ini membuktikan pengawasan Bea Cukai tidak hanya fokus pada satu jenis pelanggaran. Dalam satu kapal, kami berhasil mengungkap narkotika sekaligus rokok ilegal.
Bea Cukai bersama BNN RI akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan, asal barang, dan tujuan pengiriman.
Bea Cukai melindungi masyarakat, menjaga Negara dari ancaman Narkotika dan barang ilegal.*(Nal)





Komentar