www.ranaipos.com _ Natuna (RP) : Kita akan menyelesaikan lanjutan pembangunan gedung kantor DPRD Kabupaten Natuna itu sebelum masa kepemimpinan bersama Pak Rodhial Huda, berakhir tahun 2024 mendatang.
Hal itu diungkapkan Wan Siswandi, S.Sos. M.Si kepada para awak media di Gedung Daerah Kabupaten Natuna jalan Batu Sisir Bukit Arai Ranai, beberapa waktu lalu usai melaksanakan apel pagi perdana bersama para pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. Menurut Bupati Natuna yang baru dilantik itu mengatakan bahwa pembangunan gedung wakil rakyat yang mangkrak itu telah menjadi salah satu janji politiknya selama kampanyenya lalu.
“Ya, kita akan bangunlah sampai selesai. Karena itu sudah menjadi janji politik kita,” ungkapnya.
Lanjutnya, rencana tersebut sudah mendapatkan restu dan dukungan dari pihak DPRD Natuna.
Namun tambahnya, pembangunan gedung kantor DPRD Natuna yang mangkrak terletak di Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur tersebut telah menghabiskan uang rakyat puluhan milyar dan itu tidak dibangun sekaligus tidak multi years (tahun jamak).
“Kemarin sudah ketemu sama temen-temen di DPRD, kemungkinan kita lanjutkan tidak multi years. Misalnya nanti di tahun 2022 ada duit 10 atau 15 milyar, kita masukkan dulu. Kemudian nanti apabila ekonomi sudah stabil, APBD meningkat, mungkin saja di tahun 2023 kita anggarkan lagi 30 milyar atau berapa gitu, yang jelas tidak multi years,” terangnya.
Wan Siswandi optimis, bahwa selama kurang dari 4 tahun masa kepemimpinannya ini, bangunan kantor DPRD Natuna tersebut mampu diselesaikannya.
Selain kantor DPRD Natuna, ia bersama Rodhial Huda juga akan konsentrasi terhadap pembangunan jalan dan penyediaan air bersih, yang menjadi salah satu kebutuhan dasar bagi masyarakat Natuna.
Pembangunan gedung kantor DPRD Natuna yang terbengkalai dan tidak disentuh pembangunannya semasa satu periode kepemimpinan Hamid Rizal dan Ngesti Yuni Suprapti itu mulai dikerjakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) pada tahun 2014 di era kepemimpinan Bupati Ilyas Sabli dan Wakilnya Imalko (almarhum).
Perusahaan PT. Astaka Karya merupakan perusahaan pemenang lelang proyek sistem multi years senilai Rp 46,87 milyar. Namun dalam berjalannya waktu, proyek tersebut harus dihentikan, karena ketidak mampuan anggaran daerah untuk menyelesaikannya. Pemerintah Daerah harus memutus kontrak dengan pihak pelaksana proyek dengan membayar hasil ofname pekerjaan.
Setelah dilaksanakan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ternyata terdapat kelebihan bayar sekitar Rp 3,2 milyar pada pembangunan proyek yang telah menelan APBD Natuna sekitar Rp 20 milyar itu.(red/rp)
Komentar