No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Selasa, 17 Maret 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Wakil Bupati Anambas keluarkan Edaran Larangan THM Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan

Ranai Pos by Ranai Pos
10/03/2024 9:39 PM
in Anambas, Seputar Kepri
0
Wakil Bupati Anambas keluarkan Edaran Larangan THM Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan
0
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Anambas : Tempat Hiburan Malam (THM) diwilayah Kabupaten Kepulauan Anambas diwajibkan tutup selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H, hal ini berdasarkan surat edaran wakil Bupati Anambas yang dikeluarkan pada Jum’at tanggal (08/10/2024).

Surat tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra dengan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Larangan Tempat Hiburan Malam (THM) beraktivitas di Bulan Suci Ramadhan.

Larangan itu disampaikan guna terciptanya suasana aman dan nyaman selama menjalani ibadah puasa bagi umat muslim.

Baca Juga

38 Warga Kuala Maras Terima Bantuan Baznas dan Medco di Bulan Ramadhan Melalui Desa

Pemkab Anambas Sampaikan Nota Pengantar LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Wakil Bupati kepulauan Anambas Wan Zuhendra melalui Kabag Kesra Saiful Lizan mengatakan, Edaran wakil Bupati Anambas terkait larangan THM tersebut berlaku kesemua tempat hiburan malam baik di ibu kota hingga kecamatan.

“Selama Bulan Suci Ramadhan Tempat Hiburan Malam (THM) sudah diwajib tutup, hal ini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Bupati Anambas pada 08/3/2024 kemarin”, jelas Saiful Lizan selaku Kabag Kesra.

Dia juga menyampaikan, Terkait Penetapan Bulan Puasa tanggal pastinya ditentukan oleh Pemerintah Pusat secara resmi dari Kementerian Agama, hal itu bertujuan untuk mewujudkan rasa toleransi antar umat beragama dan dalam rangka menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum, sampainya.

“Berdasarkan edaran larangan tersebut ditujukan kepada para pemilik usaha Tempat Hiburan Malam (THM), pengusaha karaoke keluarga, Arena bernyanyi dan sejenisnya, Panti Pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan”, ujarnya.

Saiful menambahkan, larangan itu juga ditujukan kepada penjual petasan kecuali kembang api yang menimbulkan suara atau ledakan kecil, serta kendaraan yang memiliki knalpot brong untuk tidak melintas di seputaran rumah ibadah (Masjid), untuk menjaga keharmonisan sesama umat beragama, supaya Kabupaten Kepulauan Anambas, senantiasa selalu aman dan kondusif.

” Jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ucap Saiful.

Surat edaran itu juga disampaikan kepada Kapolres Kabupaten Anambas, Dandim 0318/Natuna, Camat Se- Kabupaten Anambas, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kadishub dan Lingkungan Hidup, Pengusaha Restoran Hotel, Rumah Makan, Kedai kopi dan Tempat Hiburan Malam dan sejenisnya
*(heri).

Komentar

Berita Terkini

Penyerahan Bantuan Bansos dari Medco Energi kepada warga penerima di Kantor Desa

38 Warga Kuala Maras Terima Bantuan Baznas dan Medco di Bulan Ramadhan Melalui Desa

2 jam lalu

Idul Fitri 1447 H Berpotensi Berbeda, MUI Imbau Umat Islam Tunggu Keputusan Sidang Isbat Pemerintah

Kapolresta Tanjungpinang Kunjungi Sat Polairud, Berbagi Takjil dan Bantuan Sosial

IKBB Natuna Berbagi Takjil di Pantai Piwang, Wujudkan Kepedulian di Bulan Ramadhan

Kejati Kepri Dukung Apresiasi Kolaborasi Investasi Batam 2026

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In