Batam _ www.ranaipos.com :Menyusul viralnya kasus dugaan penolakan pasien BPJS Kesehatan di RSUD Embung Fatimah Batam, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah sakit tersebut pada Senin (17/06/2025).
Kasus ini mencuat setelah seorang anak dari warga Sei Lekop diduga tidak mendapat pelayanan karena tidak dianggap memenuhi kriteria kegawatdaruratan berdasarkan regulasi, meski menggunakan BPJS Kesehatan. Orang tua pasien yang tidak mampu membiayai pengobatan secara mandiri terpaksa membawa pulang anaknya, yang kemudian dilaporkan meninggal dunia beberapa jam setelahnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, bersama tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, menemui Wakil Direktur dan Dewan Pengawas RSUD Embung Fatimah untuk meminta klarifikasi.
“Pihak RS sudah menemui keluarga korban dan menyampaikan penjelasan serta ungkapan empati. Informasi yang kami terima, pihak keluarga telah menerima dan memaafkan peristiwa ini,” jelas Lagat.
Meski demikian, Ombudsman menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh oleh pihak RSUD untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Lagat juga menyoroti kekakuan pelayanan di IGD dalam menentukan status kegawatdaruratan, yang acap kali menjadi dasar penolakan pasien BPJS.
“Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 memang mengatur soal kegawatdaruratan. Tapi pasien seharusnya tetap dapat dilayani menggunakan BPJS dengan pertimbangan tambahan yang bisa dipertanggungjawabkan dan dimengerti oleh BPJS,” tegasnya.
Ombudsman Kepri merencanakan pertemuan antara BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya di Kepri dalam waktu dekat, guna menyamakan pemahaman terkait regulasi tersebut.
“Harapannya, ke depan tidak ada lagi pasien yang ditolak. Semua pihak perlu lebih fleksibel dan mengedepankan aspek kemanusiaan,” tambahnya.
Dalam sidaknya, Ombudsman juga menyampaikan sejumlah masukan, termasuk keluhan masyarakat soal sikap paramedis yang kurang ramah, serta saran peningkatan pelayanan untuk pasien korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan.*(Jas)





Komentar