No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 30 Januari 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Bupati Bintan Dukung Kampung Donor Darah, Gerakan Kemanusiaan Tumbuh dari Desa

    Bupati Bintan Dukung Kampung Donor Darah, Gerakan Kemanusiaan Tumbuh dari Desa

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Bupati Bintan Dukung Kampung Donor Darah, Gerakan Kemanusiaan Tumbuh dari Desa

    Bupati Bintan Dukung Kampung Donor Darah, Gerakan Kemanusiaan Tumbuh dari Desa

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Tim JPU Kejati Kepri Terima Penyerahan 12 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika

Ranai Pos by Ranai Pos
20/12/2024 11:02 AM
in Batam
0
Tim JPU Kejati Kepri Terima Penyerahan 12 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

www.ranaipos.com – Batam : Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) yang terdiri dari Arief Syafriyanto, S.H., M.H., Frengky Manurung, S.H., M.H., Alinaex HSB, S.H., M.H., dan Marthyn Luther, S.H., M.H., telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus narkotika, Kamis (20/12/2024). Penyerahan dilakukan terhadap 12 tersangka, yang terdiri dari 10 oknum anggota Polri dan 2 warga sipil.

Tersangka yang terlibat adalah SN, AC, JS, SSE, IM, ZS, R, F, H, JG, WR, dan AMS. Dari 12 tersangka tersebut, 7 orang disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, 5 tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 140 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang yang sama. Dalam kasus ini, 10 oknum polisi bertindak sebagai penjual narkotika, sementara 2 warga sipil bertindak sebagai pembeli.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menyatakan bahwa serah terima tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam sesuai dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara. “Tim JPU yang telah ditunjuk merupakan gabungan profesional dari Kejati Kepri dan Kejari Batam. Tim akan segera menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ke pengadilan,” ujar Yusnar.

Baca Juga

SMSI Natuna Resmi Terbentuk, Fokus pada Pendataan Ulang dan Tantangan Era AI

ASPABRI dan Pelaku Pariwisata Batam Dukung Penuh Kegiatan Donor Darah KJK

Yusnar menambahkan bahwa Kejati Kepri berkomitmen mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menegaskan akan melakukan penindakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat, mulai dari produsen, bandar, hingga pengedar narkotika.

“Selama periode Januari hingga Desember 2024, Kejati Kepri telah menangani 259 kasus narkotika. Sebanyak 11 terdakwa dituntut pidana mati, dan 6 terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup,” tutup Yusnar.

Kasus ini menunjukkan komitmen tegas Kejati Kepri dalam memerangi peredaran gelap narkotika, termasuk ketika pelaku berasal dari institusi penegak hukum.

Komentar

Berita Terkini

BRK Syariah Anambas Dukung HPN 2026, Idham: Insan Pers Sebagai Mitra Strategis

BRK Syariah Anambas Dukung HPN 2026, Idham: Insan Pers Sebagai Mitra Strategis

1 jam lalu

Isi Materi di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Biro Humas dan Protokol Imbau Jajaran Optimalkan Implementasi PESO dan Pengaduan Masyarakat

Tunjang Pengelolaan Data Pertanahan dan Tata Ruang, Wamen Ossy Paparkan Potensi Penggunaan AI

Bupati Bintan Dukung Kampung Donor Darah, Gerakan Kemanusiaan Tumbuh dari Desa

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In