Anambas _ ranaipos.com : Kuasa Hukum Nur Meifi, Sahala Gultom, S.H., menanggapi pemberitaan ranaipos.com terkait pernyataan Saudara Agusriandi mengenai dugaan penyerobotan lahan dan klaim tidak adanya pelanggaran batas tanah. Ini tanggapan Nur Meifi melalui kuasa hukumnya kepada ranaipos.com, Sabtu (17/01/25) petang melalui sambungan telpon selukernya.
Kuasa hukum Nur Meifi menegaskan bahwa pernyataan Agusriandi yang menyebutkan setelah dilakukan pengukuran oleh BPN tidak ditemukan kesesuaian dengan tuduhan terkait batas tanah, tidak sesuai dengan fakta hasil pengukuran resmi.
“Berdasarkan hasil pengukuran resmi oleh BPN Kabupaten Kepulauan Anambas tanggal 20 November 2025, ditemukan bahwa sebagian bangunan Saudara Agusriandi masuk ke dalam tanah klien kami. Bahkan, tandon air milik Saudara Agusriandi berada 100 persen di atas tanah klien kami, Nur Meifi,” ujar Sahala Gultom, S.H.
Sahala menambahkan, hasil pengukuran tersebut merupakan dokumen resmi negara yang dilakukan oleh instansi berwenang dan tidak dapat dikesampingkan oleh pernyataan sepihak.
Lanjut Sahala, terkait klaim pembelian tanah yang disebut telah dilakukan secara sah melalui Akta Jual Beli (AJB), kuasa hukum Nur Meifi menegaskan bahwa keabsahan AJB tidak serta-merta membenarkan penguasaan fisik atau pembangunan di atas tanah milik pihak lain.
“Persoalan utama bukan pada ada atau tidaknya AJB, melainkan pada fakta batas tanah di lapangan. Fakta tersebut telah diukur secara resmi oleh BPN,” tegas Sahala.
Lebih lanjut, kuasa hukum Nur Meifi menyampaikan bahwa kliennya justru dirugikan akibat adanya bangunan dan fasilitas yang berdiri di atas tanah milik kliennya tanpa hak.
“Atas perbedaan klaim ini, klien kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan batas tanah dapat diselesaikan secara objektif dan berdasarkan data resmi,” kata Sahala.
Terkait proses hukum atas persoalan tersebut, kuasa hukum Nur Meifi menyampaikan bahwa saat ini kliennya telah menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Klien kami telah menyampaikan laporan resmi kepada pihak Kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta melalui sejumlah pemberitaan media online. Seluruh proses tersebut saat ini sedang berjalan dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Sahala Gultom, S.H.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak serta nama baik kliennya.
“Pada prinsipnya, klien kami menghormati proses hukum dan akan kooperatif mengikuti setiap tahapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk membuka data dan dokumen resmi hasil pengukuran BPN sebagai dasar penilaian yang objektif,” tutur Sahala.
Sahala juga mengingatkan agar setiap pernyataan yang disampaikan ke ruang publik tidak bertentangan dengan fakta hukum, karena dapat berimplikasi pada kerugian nama baik dan hak hukum pihak lain.*(heri)





Komentar