RAPAT koordinasi Pemerintah Kabupaten Natuna bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis (25/09/25) semalam justru membuka tabir gelap tata kelola pembangunan di daerah. Alih-alih memberi jalan keluar, rapat itu malah menegaskan praktik penggunaan material tambang ilegal dalam proyek pemerintah sesuatu yang selama ini dianggap hanya media suka buat ribut.
Pernyataan Sekretaris Daerah Natuna, Boy Wijanarko, yang lansir dari Harian Metropolitan, memperlihatkan keresahan sejumlah OPD menghadapi sorotan publik. Mereka tak bisa membantah bahwa proyek infrastruktur selama ini menggunakan batu dan pasir dari tambang tanpa izin. Ironisnya, saran Kepala Dinas ESDM Kepri agar material didatangkan dari luar daerah langsung dimentahkan oleh Sekda dengan kalimat singkat: “Kalau gitu tergantung pimpinan saja.”
Jawaban itu telanjang menunjukkan dua hal. Pertama, perencanaan proyek telah dijalankan tanpa solusi konkret atas ketiadaan galian C legal di Natuna. Kedua, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusun dengan memasukkan harga material ilegal. Dengan kata lain, perencanaan pembangunan di Natuna dilakukan secara asal-asalan dan menabrak hukum.
Material Ilegal Bukan Persoalan Teknis, Tapi Pidana
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba sangat jelas: penambangan tanpa izin adalah tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Pasal 161 juga mengikat siapa pun yang menampung, mengangkut, atau memperjualbelikan mineral ilegal. Artinya, jika material ilegal digunakan dalam proyek Pemda, bukan hanya penambang liar yang bersalah, melainkan juga pejabat pengadaan, konsultan, hingga kontraktor.
Seorang penggiat antikorupsi di Kepri bahkan menyebut kondisi ini sebagai “amnesia institusional”. Bagaimana mungkin pemerintah yang tahu daerahnya tidak punya tambang tetap memasukkan material ilegal ke dalam dokumen resmi pembangunan? Itu bukan sekadar salah hitung, melainkan pembiaran yang sistematis.
Lahan Subur Korupsi dan Kerugian Publik
Praktik ini membuka ruang bagi korupsi berjamaah. Dengan status material yang “abu-abu”, harga bisa dimark-up, kontraktor bisa bermain mata dengan pejabat, dan masyarakat yang menanggung kerugian. Negara kehilangan uang, sementara lingkungan dirusak oleh tambang ilegal yang tak pernah dipertanggungjawabkan.
Publik seolah dibiarkan percaya bahwa ini sekadar persoalan teknis. Padahal jelas, ini kejahatan terstruktur yang merusak sendi pemerintahan.
Jalan Keluar. Audit, Transparansi, dan Hukum
Ada tiga langkah yang seharusnya segera dilakukan :
Pertama, audit total terhadap proyek berjalan, khususnya asal-usul material.
Kedua, buka dokumen perencanaan dan pengadaan agar masyarakat ikut mengawasi.
Ketiga, penegakan hukum tanpa kompromi, baik kepada penambang, pejabat, maupun kontraktor.
Tanpa langkah ini, Natuna hanya akan terjebak dalam lingkaran proyek bermasalah, birokrasi rapuh, dan krisis kepercayaan publik yang semakin dalam.
Jangan Salahkan Media : Pers Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh Pembangunan
Dalam setiap kegagalan tata kelola pemerintahan, selalu ada kecenderungan menyalahkan pihak yang paling vokal: media. Ketika sorotan tajam muncul terkait penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah di Natuna, bukannya melakukan introspeksi, birokrasi justru menunjukkan kegelisahan dan menganggap media sebagai ancaman pembangunan.
Pertanyaannya : mengapa media yang disalahkan, bukan praktik bobrok yang diungkap?
Media Bekerja Sesuai Konstitusi
Pers bukanlah alat pengganggu. Pers bekerja menjalankan mandat konstitusi sebagai pilar keempat demokrasi. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas menyatakan bahwa pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus kontrol sosial. Bahkan lebih dari itu, pers juga menjadi lembaga kritik yang bebas dari campur tangan pihak mana pun.
Ketika media mengungkap adanya dugaan penggunaan material tambang ilegal dalam proyek pemerintah, itu bukan serangan, melainkan bentuk pengawasan publik. Media menjalankan fungsi yang dijamin konstitusi, bukan bertindak atas kepentingan pribadi.
Kritik Bukan Ancaman, Tapi Vitamin Demokrasi
Dalam demokrasi yang sehat, kritik justru menjadi vitamin, bukan racun. Kritik media seharusnya dipandang sebagai peringatan dini atas penyimpangan birokrasi. Sayangnya, di Natuna, pola pikir yang berkembang justru sebaliknya. Kritik dianggap ancaman, sorotan dipersepsikan sebagai upaya menjatuhkan pemerintah.
Padahal, jika proyek pembangunan menggunakan material ilegal, itu jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Yang mestinya dipersoalkan adalah kenapa dokumen resmi negara bisa melegalkan sesuatu yang dilarang undang-undang, bukan kenapa media berani menulisinya.
Menyalahkan Media = Memelihara Kebobrokan
Menjadikan media sebagai kambing hitam sama saja dengan menutup rapat pintu perbaikan. Jika kritik dianggap ancaman, maka penyimpangan akan terus dibiarkan. Jika jurnalis diposisikan sebagai musuh, maka publik kehilangan mata dan telinga untuk mengawasi pemerintah.
Inilah bentuk “amnesia institusional”: pemerintah lupa bahwa demokrasi hanya bisa berjalan ketika ada ruang kritik yang sehat. Ketika media dibungkam, yang tersisa hanyalah birokrasi yang nyaman dengan kebobrokan dan korupsi.
Media dan Publik Ada di Pihak yang Sama
Rapat koordinasi yang mestinya melahirkan solusi malah menyingkap wajah asli birokrasi : gagap, kompromistis, dan permisif terhadap pelanggaran hukum. Ini bukan hanya masalah pembangunan, tapi cermin.
Media tidak berdiri berhadapan dengan pemerintah, tetapi berdiri di pihak publik. Setiap berita tentang bobroknya tata kelola, setiap sorotan soal material ilegal, adalah bentuk keberpihakan pada kepentingan rakyat yang uang pajaknya dipakai untuk pembangunan.
Oleh karena itu, bukannya memusuhi media, pemerintah daerah seharusnya merangkul kritik itu sebagai dasar pembenahan. Jika ada kesalahan dalam pemberitaan, mekanisme hak jawab dan koreksi sudah disediakan oleh UU Pers. Bukan dengan membungkam, apalagi mengintimidasi.
Menyalahkan media karena kritis terhadap tata kelola bobrok sama saja dengan menembak utusan yang membawa kabar buruk. Media menjalankan fungsi kontrol sosial yang dilindungi oleh konstitusi dan UU No. 40 Tahun 1999.
Jika pemerintah sungguh ingin membangun Natuna, maka langkah pertama bukanlah memusuhi media, melainkan membenahi diri sendiri : transparan, patuh hukum, dan terbuka pada kritik. Karena pada akhirnya, pers yang bebas dan kritis bukan ancaman pembangunan, melainkan penjaga agar pembangunan berjalan jujur, adil, dan berpihak pada rakyat.***





Komentar