www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memindahkan sebanyak 18 narapidana kasus narkotika ke Lapas Nusakambangan pada Jumat, 22 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya merupakan Warga Negara Malaysia (WN Malaysia), sedangkan 12 lainnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo, membenarkan pemindahan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bagian dari program akselerasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia dalam penanganan narapidana berisiko tinggi.
“Ke-18 napi ini telah dipindahkan dari Tanjungpinang ke Nusakambangan pada 22 Agustus 2025. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi humas,” ujar Bejo, Selasa (26/8/2025).
Proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat. Para napi terlebih dahulu diberangkatkan lewat jalur darat dari Tanjungpinang menuju Tanjung Uban pada tengah malam, kemudian dilanjutkan ke Batam, sebelum akhirnya menyeberang menggunakan kapal menuju Lapas Nusakambangan.
Bejo menjelaskan, para napi yang dipindahkan merupakan pelaku kasus narkotika dengan kategori hukuman berat. Dari total 18 napi, sembilan orang dijatuhi hukuman seumur hidup, empat orang divonis hukuman mati, dan lima orang lainnya menjalani hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
“Semua napi yang dipindahkan adalah pelaku kasus narkotika yang memiliki riwayat pelanggaran disiplin di dalam lapas, sehingga diklasifikasikan sebagai napi berisiko tinggi,” terangnya.
Para napi tersebut berusia antara 28 hingga 60 tahun. Enam napi WN Malaysia yang dipindahkan semuanya terjerat kasus narkotika dengan vonis berat.
Menurut Bejo, pemindahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan keamanan. Lapas Nusakambangan dipilih karena merupakan lapas dengan tingkat pengamanan maksimum yang sesuai untuk napi berisiko tinggi.
“Dengan ditempatkannya napi kategori high risk di Nusakambangan, diharapkan pengawasan dapat lebih optimal dan potensi terjadinya pelanggaran di dalam lapas bisa ditekan,” tambah Bejo.
Pemindahan napi ke Nusakambangan ini juga menjadi bagian dari strategi Kemenkumham dalam melakukan penataan sistem pemasyarakatan, khususnya terkait pengendalian kasus narkotika yang kerap melibatkan jaringan besar lintas negara.*(dv)





Komentar