www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali menorehkan langkah tegas dalam upaya memberantas praktik mafia tanah. Enam tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah resmi ditahan usai pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Tanjungpinang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (21/8/2025).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, mengungkapkan bahwa penahanan keenam tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
“Kami telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik. Langkah ini menjadi tindak lanjut setelah berkas perkara keenam tersangka dinyatakan lengkap,” jelas Martahan.
Adapun keenam tersangka yang kini harus kembali berurusan dengan hukum adalah Een Saputro, Robi, Jerry, Kenedi, Lani, dan Zul. Dua di antaranya sebelumnya sempat menghirup udara bebas selama kurang lebih dua minggu, namun akhirnya kembali ditahan.
Yang mencengangkan, barang bukti yang diserahkan tidak main-main. JPU menerima antara lain:
-Tiga unit rumah di Kota Tanjungpinang
-Empat belas unit mobil berbagai merek
-Uang tunai Rp689 juta
-Satu unit pompong dan satu speed boat
-Perhiasan dan barang elektronik
-Sejumlah dokumen penting
Nilai kerugian akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp16,8 miliar. Namun, muncul catatan perbedaan jumlah barang bukti uang tunai. Sebelumnya Polresta Tanjungpinang menyebut total Rp900 juta, sementara yang diterima JPU hanya Rp689 juta.
“Jumlah yang kami terima sesuai dengan Berita Acara Sita dan penetapan sita dari pengadilan,” tegas Martahan menepis dugaan perbedaan tersebut.
Untuk sementara, empat tersangka ditahan di Polda Kepri karena terjerat perkara lain, sementara dua lainnya dititipkan di Rutan Tanjungpinang. Selanjutnya, JPU Kejari Tanjungpinang akan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dan penipuan. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku yang diduga menjadi bagian dari sindikat mafia tanah di Tanjungpinang.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyoroti praktik mafia tanah yang tak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengancam kepastian hukum kepemilikan aset di daerah. Penegak hukum diminta konsisten menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.*(dv)





Komentar