No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Selasa, 24 Februari 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Sindikat Mafia Tanah Terbongkar, Kejari Tanjungpinang Tahan Enam Tersangka dengan Barang Bukti Miliaran Rupiah

Ranai Pos by Ranai Pos
21/08/2025 3:34 PM
in Tanjungpinang
0
Sindikat Mafia Tanah Terbongkar, Kejari Tanjungpinang Tahan Enam Tersangka dengan Barang Bukti Miliaran Rupiah
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali menorehkan langkah tegas dalam upaya memberantas praktik mafia tanah. Enam tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah resmi ditahan usai pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Tanjungpinang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (21/8/2025).

 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, mengungkapkan bahwa penahanan keenam tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Baca Juga

Polisi Bantah Dugaan Penggunaan Mobil Sitaan oleh Oknum, Empat Unit Mobil Masih di Mapolres

Een Sebut Oknum Polisi Gunakan Mobil Sitaan Selama 9 Bulan

 

“Kami telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik. Langkah ini menjadi tindak lanjut setelah berkas perkara keenam tersangka dinyatakan lengkap,” jelas Martahan.

 

Adapun keenam tersangka yang kini harus kembali berurusan dengan hukum adalah Een Saputro, Robi, Jerry, Kenedi, Lani, dan Zul. Dua di antaranya sebelumnya sempat menghirup udara bebas selama kurang lebih dua minggu, namun akhirnya kembali ditahan.

 

Yang mencengangkan, barang bukti yang diserahkan tidak main-main. JPU menerima antara lain:

 

-Tiga unit rumah di Kota Tanjungpinang

 

-Empat belas unit mobil berbagai merek

 

-Uang tunai Rp689 juta

 

-Satu unit pompong dan satu speed boat

 

-Perhiasan dan barang elektronik

 

-Sejumlah dokumen penting

 

Nilai kerugian akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp16,8 miliar. Namun, muncul catatan perbedaan jumlah barang bukti uang tunai. Sebelumnya Polresta Tanjungpinang menyebut total Rp900 juta, sementara yang diterima JPU hanya Rp689 juta.

 

“Jumlah yang kami terima sesuai dengan Berita Acara Sita dan penetapan sita dari pengadilan,” tegas Martahan menepis dugaan perbedaan tersebut.

 

Untuk sementara, empat tersangka ditahan di Polda Kepri karena terjerat perkara lain, sementara dua lainnya dititipkan di Rutan Tanjungpinang. Selanjutnya, JPU Kejari Tanjungpinang akan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dan penipuan. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku yang diduga menjadi bagian dari sindikat mafia tanah di Tanjungpinang.

 

Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyoroti praktik mafia tanah yang tak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengancam kepastian hukum kepemilikan aset di daerah. Penegak hukum diminta konsisten menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.*(dv)

Komentar

Berita Terkini

Safari Ramadan Ketiga, Roby Kurniawan dan Deby Maryanti Sambangi Dua Kecamatan Sekaligus, Pererat Ukhuwah Bersama Warga

Safari Ramadan Ketiga, Roby Kurniawan dan Deby Maryanti Sambangi Dua Kecamatan Sekaligus, Pererat Ukhuwah Bersama Warga

3 jam lalu

Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar

Menaker : BPJS Ketenagakerjaan Harus Cegah Kecelakaan Kerja, Bukan Sekadar Urus Klaim

Polri Hadir di Tengah Masyarakat, Polsek Bunguran Barat Amankan Bazar Takjil Sedanau

Bupati Bintan Apresiasi Program JAPFA for Kids: Ribuan Siswa Tersentuh Intervensi Gizi, Ratusan Anak Alami Perbaikan

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In