Tanjungpinang_ranaipos.com : Bagi setiap pengendara yang melintas posko PPKM penyekatan di perbatasan Tanjungpinang – Bintan wajib menunjukkan sertifikat atau surat vaksin ataupun hasil rapid antigen, Rabu (14/07).
Hal itu terpantau saat diperbatasan Tanjungpinang – Bintan Km 16, para petugas gabungan memeriksa semua pengendara yang di tanya surat sertifikat vaksin dan hasil ravid antigen setiap pengendara yang melintas.
Salah seorang anggota Lantas Polres Tanjungpinang Bripka Mario menjelaskan, untuk penjagaan di posko terdiri dari tiga regu yakni TNI – POLRI, Satpol PP, Dishub serta tenaga kesehatan.
” Kami piket menjaga posko ini selama 24 jam pagi dan malam, masing – masing regu menjaga selama 12 jam. Sedangkan untuk tenaga kesehatan dari Kimia Farma secara bergiliran stanby dalam melayani Rapid antigen, ” terang Mario.
Bagi warga Bintan menuju ke Tanjungpinang maupun sebaliknya wajib Swab Antigen apabila tidak lakukan Swab Antigen maka para pengendara harus patah balik.
” Jika memiliki sertifikat vaksin atau hasil antigen di perbolehkan melintas tergantung apa kepentingannya, apabila tidak bisa menunjukkan persyaratan tersebut maka silahkan putar balik, ” tegasnya.
Hingga saat ini sudah puluhan kendaraan yang putar balik akibat tidak bisa menunjukkan persyaratan tersebut yang kepada petugas di lapangan.
“Kalau untuk hari ini dari Tanjungpinang atau dari Bintan sudah 20 kendaraan roda dua, sedangkan roda empat lebih kurang 10 kendaraan yang putar balik karena mereka tidak bisa menunjukkan surat vaksin dan antigen, jika mereka tidak ada surat Covid maka silahkan antigen di tempat dengan biaya sendiri Rp 150 ribu, tapi apabila tidak mau silahkan balik kanan, ” pungkasnya.dewi
Komentar