NATUNA (RP) _ WWW.RANAIPOS.COM : Kegiatan ini dirasa penting untuk dilaksanakan bagi memberi informasi terkait perubahan penerapan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk mewujudkan peningkatan mutu pemerintahan, pembangunan dan pelayanan perima serta dalam penyelenggaraan kegiatan, panduan teknis dan administrasi harus menjadi acuan utama bagi realisasi program kerja.
Hal tersebut di sampaikan oleh Sekda Natuna Wan Siswandi, S.Sos, M.Si dalam sambutannya pada acara pembukaan Sosialisasi PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah sebagai Pengganti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, bertempat di Aula Kantor Bupati Natuna, Jln. Batu Sisir Bukit Arai, Rabu, (26/09) pagi.
Lebih lanjut dalam sambutannya mengatakan untuk pemahaman secara menyeluruh terhadap langkah, proses, ketentuan dan segala syarat yang ditetapkan harus diperhatikan, karena regulasi yang dibuat bukan hanya terkait petunjuk, namun sangsi tegas terhadap segala tindak pelanggaran.
Tambahnya, agar selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak perlu merasa takut selama aturan yang ada dijalani serta menjauhi segala bentuk indikasi penyalahgunaan kewenangan.
Pada tanggal 13 September 2018 lalu, sudah diterbitkan Keputusan Bersama antara Menpan RB, Mendagri dan Kepala BKN dimana menegaskan bahwa jika terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum ASN, sangsi pemberhentian secara tidak hormat akan diberlakukan.
Intinya, segala hal yang akan dibuat tergantung atas niat yang ditanamkan dan selalu membangun koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Kegiatan Sosialisasi PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah sebagai Pengganti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah itu di hadir oleh Asisten Administrasi Umum Setda Natuna, Drs. Izwar Asfawi, Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I, Ranto, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan pelaku pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.(hms/rp)
Komentar