Anambas _ ranaipos.com : Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, SH, MM memimpin rapat koordinasi implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sebagai langkah menyatukan persepsi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan penganggaran daerah, Senin (18/05/26).
Rapat koordinasi tersebut digelar untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait regulasi baru yang menjadi pedoman pemerintah daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk pelaksanaan kegiatan, pembiayaan, hingga administrasi pendukung lainnya.
Dalam arahannya, Sahtiar menegaskan bahwa setiap perubahan regulasi harus segera disosialisasikan kepada seluruh perangkat daerah agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Menurutnya, dinamika aturan yang terus berkembang menuntut seluruh OPD mampu beradaptasi dan memahami ketentuan terbaru secara tepat.
“Peraturan yang baru harus segera dipahami bersama agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan kegiatan maupun penganggaran. Semua pihak harus memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan yang berlaku,” ujar Sahtiar.
Ia menjelaskan, pemberlakuan Perpres Nomor 72 Tahun 2025 membawa sejumlah penyesuaian dalam pelaksanaan kegiatan OPD, termasuk terkait standar pembiayaan dan pemberian honorarium pada kegiatan tertentu. Karena itu, diperlukan koordinasi dan diskusi bersama agar seluruh perangkat daerah memahami batasan serta ketentuan yang diperbolehkan sesuai regulasi.
Sahtiar juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi berkelanjutan antarperangkat daerah guna mencegah terjadinya miskomunikasi yang dapat berdampak pada pelaksanaan program pemerintahan. Menurutnya, penyamaan persepsi menjadi langkah penting agar seluruh OPD dapat menjalankan tugas secara tertib, efektif, dan sesuai ketentuan.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap implementasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional dapat berjalan optimal sehingga proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran daerah semakin akuntabel dan sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta rapat guna membahas berbagai hal teknis terkait implementasi regulasi tersebut. Diskusi itu diharapkan mampu memperkuat pemahaman seluruh perangkat daerah sehingga pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan optimal, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.*(heri)





Komentar