www.ranaipos.com-Tanjungpinang : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang digelar baru-baru ini. Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menangkap tiga oknum pegawai honorer Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang diduga terlibat sebagai pengguna narkoba.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Tanjungpinang dan sekitarnya. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sejumlah paket sabu siap edar, alat isap, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tanpa pandang bulu. “Kami berkomitmen untuk menjaga generasi muda dan lingkungan kerja pemerintah dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Saat ini, kedua pengedar tengah menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara ketiga pegawai honorer tersebut masih dalam tahap pemeriksaan intensif guna memastikan keterlibatan mereka.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(dwi)





Komentar