No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Kamis, 26 Februari 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Salah Satunya Residivis

Ranai Pos by Ranai Pos
08/07/2024 12:23 PM
in Tanjungpinang
0
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Salah Satunya Residivis
0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Salah satu dari ketiga tersangka merupakan seorang residivis.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Rabu (03/07/24). Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial IJ di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bukit Cermin. Barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut meliputi 0,89 gram narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, satu kotak rokok, satu handphone, satu jaket hijau, satu mancis gas, satu gunting, dan seperangkat alat hisap/bong.

Pengembangan kasus kemudian mengarahkan polisi kepada tersangka berinisial HE yang ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Potong Lembu. Barang bukti yang ditemukan di lokasi ini termasuk 74,98 gram narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, satu tas sandang, satu bundel plastik bening, satu handphone, satu timbangan digital, dan seperangkat alat hisap/bong serta satu sendok plastik.

Tak berhenti di situ, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kemudian menangkap tersangka berinisial SM di Bandara Raja Haji Fisabilillah. Barang bukti yang ditemukan pada SM termasuk 158,17 gram narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang akan dibawa ke Kendari, serta tiket pesawat tujuan Makassar-Jakarta, Jakarta-Tanjungpinang, dan Tanjungpinang-Jakarta.

Baca Juga

Berantas Narkoba, Polresta Tanjungpinang Musnahkan 88,41 Gram Sabu

Bazaar Ramadan Dipindah Mendadak, Lokasi Ikonik Kawasan Gurindam 12 Batal Jadi Tuan Rumah

“Tersangka SM merupakan seorang residivis. Ia beranggapan bahwa barang yang dibawanya tidak terlihat di X-ray bandara. SM juga mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang napi di Lapas Kelas II A Tanjungpinang melalui arahan telfon,” ungkap Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dalam konferensi pers di Polresta Tanjungpinang, Senin (08/07/2024).

Total barang bukti yang dikumpulkan dari ketiga tersangka mencapai 234,04 gram narkotika golongan I jenis sabu. Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 112 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar. *(Devi)

Komentar

Berita Terkini

Bupati Anambas Aneng saat berikan sambutan Musrenbang RKPD) Tahun 2027 di Aula Kantor Bupati

Pemkab Anambas Gelar Musrenbang RKPD 2027, Fokus Ekonomi Maritim dan SDM

2 jam lalu

Bupati Anambas Terima 2.000 Paket Sembako untuk Warga Anambas, Bantuan dari Medco E&P Natuna Ltd.

Koordinasi Sekjen ATR/BPN Bersama Kepala ANRI: Perkuat Tata Kelola Arsip Pertanahan di Era Digital

Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Hasil SPI KPK 2025 ke Jajaran untuk Peningkatan Kualitas Layanan dan Tata Kelola Pertanahan

TNI AU Gelar Lomba Fotografi Nasional Sambut HUT ke-80 Tahun 2026

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In