No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 23 Februari 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Satreskrim Polres Karimun Ungkap Kasus Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak

Ranai Pos by Ranai Pos
31/07/2024 10:16 AM
in Karimun, Seputar Kepri
0
Satreskrim Polres Karimun Ungkap Kasus Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com _ Karimun : Satreskrim Polres Karimun berhasil ungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku dengan inisial AN (39). Selasa (30/07/24).

Hal ini disampaikan oleh Satreskrim Polres Karimun saat konferensi pers yang dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H. Li dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun di Mapolres Karimun.

Berdasarkan laporan dari pelapor dimana kejadian persetubuhan dan pencabulan tersebut terjadi sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Senin 22 Juli 2024 sekira Pukul 13.00 wib dan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib di Kel. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menjelaskan kejadian berawal dari laporan warga ke pihak polres Karimun, lalu dilakukan tindakan cepat.

Baca Juga

Safari Ramadan di Alur Jongkong, Bupati Karimun Serahkan Bantuan dan Ajak Warga Jaga Kebersihan

Malam Pertama Ramadhan, Bupati Karimun Sholat Tarawih di Masjid Al-Falah Sei Pasir

“awal terjadi persetubuhan dan perbuatan cabul terjadi pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024, saksi mendapat laporan dari warga lalu saksi menghubungi Babinsa dan langsung menghubungi SPKT Polres Karimun” Fadli Agus menjelaskan.

Selanjutnya jelas Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus S.I.K.,M.Hemerintahkan piket reskrim mendatangi TKP dan melakukan introgasi awal dan mendapatkan keterangan dari korban sudah disetubuhi sebanyak 2 (dua) kali oleh pelaku.

“kejadian pertama kali terjadi pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib dengan ancaman pelaku kepada korban “awas kau kasih tau orang” dan kedua kalinya terjadi persetubuhan tersebut pada keesokan harinya Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib dengan ancaman yang sama”, ungkap Kapolres Karimun.

Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka AN (39).

Adapun modus pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan yakni dengan menghubungi ayah korban untuk minta tolong menemani pelaku pergi ke konter handphone untuk kredit handphone lalu sekira pukul 15.00 Wib pelaku pergi dan ayah korban tidak ada dirumah dan saat itu timbulah niat pelaku untuk melakukan aksi bejatnya.

Sementara itu Kasat Reskrim polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li. juga menjelaskan bahwa ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan.

“Untuk barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun yakni 1 (satu) helai switer warna hitam, 1 (satu) helai celana jeans panjang warna, 1 (satu) (satu) helai celana dalam warna hitam, 1( satu) helai daster bermotif bunga warna hijau, 1 (satu) utas tali plastik warna pink untuk mengikat kaki korban dan 1 (satu) unit sepeda motor”jelas Debby.

Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 81 (2) ; setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan pasal 82 (1); Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”, tutup Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li. *(Ronal).

Komentar

Berita Terkini

Kabel Tembaga PT BAI Nyaris Raib, Dua Pelaku Diringkus Polres Bintan

Kabel Tembaga PT BAI Nyaris Raib, Dua Pelaku Diringkus Polres Bintan

1 jam lalu

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Yayasan Bisa Miliki SHM, Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren

Serahkan 13 Sertipikat di Banten, Menteri ATR/Kepala BPN Ajak Organisasi Keagamaan “Keroyok” Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

PELATARAN Tetap Berjalan di Bulan Ramadan, Masyarakat Bisa Urus Sertipikat Tanah di Akhir Pekan

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In