No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 Mei 2023
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Pemuda Pencuri HP di Lokalisasi KM.15 Tanjungpinang Ditangkap Polisi

    Pemuda Pencuri HP di Lokalisasi KM.15 Tanjungpinang Ditangkap Polisi

    Hadiri Halal Bihalal Bersama Masyarakat Kepri, Gubernur Ansar Paparkan Kinerja Selama 2 Tahun Memimpin Kepri

    Hadiri Halal Bihalal Bersama Masyarakat Kepri, Gubernur Ansar Paparkan Kinerja Selama 2 Tahun Memimpin Kepri

    Bawaslu Tanjungpinang Gelar Parade Obor Demokrasi Indonesia 2024

    Bawaslu Tanjungpinang Gelar Parade Obor Demokrasi Indonesia 2024

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Pemuda Pencuri HP di Lokalisasi KM.15 Tanjungpinang Ditangkap Polisi

    Pemuda Pencuri HP di Lokalisasi KM.15 Tanjungpinang Ditangkap Polisi

    Hadiri Halal Bihalal Bersama Masyarakat Kepri, Gubernur Ansar Paparkan Kinerja Selama 2 Tahun Memimpin Kepri

    Hadiri Halal Bihalal Bersama Masyarakat Kepri, Gubernur Ansar Paparkan Kinerja Selama 2 Tahun Memimpin Kepri

    Bawaslu Tanjungpinang Gelar Parade Obor Demokrasi Indonesia 2024

    Bawaslu Tanjungpinang Gelar Parade Obor Demokrasi Indonesia 2024

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Samsat Natuna, Razia Kendaraan Tak Taat Pajak

rapi by rapi
11/03/2020 5:56 AM
in Berita, Natuna
0
Samsat Natuna, Razia Kendaraan Tak Taat Pajak
0
SHARES
426
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Natuna (RP) _ www.ranaipos.com : Kita mengingatkan masyarakat bahwa pajak kendaraan, pajak mati, cara bayar, dan yang mana target utama adalah kendaraan luar yang belum dimutasi yang selama ini mereka jalan disini tetapi bayar pajak tidak disini.

Samsat dan Satlantas Polres Natuna saat melaksanakan upacara sebelum pelaksanaan razia surat-surat kendaraan di jalan Adam Malik Kelurahan Batu Hitam Ranai

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala UPTD Samsat Kabupaten Natuna Alpiuzamari saat di temui media ini disela kegiatan razia penertiban surat-surat kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat keatas di simpang tiga lampu merah jalan Adam Malik Kelurahan Batu Hitam Ranai, Natuna, Selasa (10/03) pagi.

“Yang menjadi target utama adalah angkutan roda empat prioritas operasi, kalau kendaraan roda dua kita masih bisa memaklumi. Sementara untuk roda empat, mereka berusaha disini, tetapi bayar pajak tidak di sini, kan sangat kita sayangkan”, ungkap Alpi.

Alpi menambahkan, sementara untuk kendaraan dinas Pemkab Natuna sendiri yang dijumpai masih kedapatan mati pajak dikarenakan anggaran belum keluar, dan laporan mereka sudah menyampaikan info yang mau dibayar ke Samsat Natuna dan juga ada informasinya ada yang sudah dilelang.

Baca Juga

Berikan Leyanan Terbaik, Ridwan : Dua Mesin Hibah On Progres Pengerjaan

Pemuda Pencuri HP di Lokalisasi KM.15 Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat oleh Kepala UPTD Samsat Kabupaten Natuna Alpiuzamari dan Satlantas Polres Natuna

“Pelaksanaan razia ini didampingi langsung oleh Satlantas Polres Natuna akan dilaksanakan lebih kurang dua hingga tiga kali dalam satu bulan”, ucap Alpi.

Kepala UPTD Samsat Kabupaten Natuna itu juga menghimbau kepada pemilik kendaraan mobil truk baik pemiliknya perorangan maupun perusahaan (PT) yang ada di Natuna, untuk segerah mengurus pajak yang sudah mati.

“Saat ini kami masih tolerasi, tapi secepat, kami akan bertindak tegas,” tutur Alpi.

Lanjut Alpi, untuk kawasan Natuna masih terbilang banyak yang menggunakan mobil plat nomor kendaraan dari luar daerah. Seperti dari Kalimantan, Tanjungpinang, Batam, Jakarta dan lain lain sebagainya, agar segera mengurus mutasi dan membayar kewajiban pajak kendaraanya.

Pendataan dan penilangan kepada pelanggar kelengkapan surat-surat kendaraan

“Kita sudah sering menghimbau melalui Radio RRI yang ada di Natuna, agar mengurus mutasi untuk mobil plat luar daerah dan membayar pajak sesuai waktu yang ditentukan. Apa lagi saat ini sudah dipermudahkan dengan peraturan gubernur nomor 22 tahun 2019 tentang nilai pajak mobil-mobil tua yang diberikan diskon sampai 50%, dengan nilai jualnya tetap disesuaikan dengan nilai ekonomis atau standar,” pungkas Alpi.

Lanjutnya, berdasarkan Peraturan Gubenur Kepulauan Riau nomor 22 tahun 2019, tentang perhitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembayaraan pajak kendaraan bermotor mengalami penurunan hingga 50 persen. Kendaraan 2000-2003 diskon 40%, 2004-2007 diskon 30%, 2008-2011 diskon 20% dan seterusnya.

Walaupun penurunan pajak tersebut hanya berlaku untuk kendaraan bermotor dibawah tahun 2015, namun disesuaikan dengan tahun produksi atau perakitan kendaraan. Semakin tua usia kendaraan akan semakin besar penurunannya. Penurunan pembayaran berlaku sejak April 2019 lalu. Diberlakukan hal ini kemungkinan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Lanjut Alpi, penurunan nilai pembayaran pajak tersebut secara langsung mempengaruhi target pencapaian pendapatan pajak di Samsat Natuna di tahun 2019, terutama untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. Saat ini pencapaian perolehan pajak yang diperoleh baru mencapai 28 persen untuk PKB dan BBNKB dari Rp. 5,2 miliar total keseluruhan.

“Pencapaian target ini memang perlu kerja keras lagi dan kesadaran masyarakat yang tinggi untuk dapat melakukan kewajiban-kewajibannya,” ucapnya.

Diharapkan dengan adanya penurunan nilai PKB dan BBNKB akan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan terutama untuk kendaraan keluaran lama yang masih tetap wajib dibayarkan.

Khususnya mobil-mobil truk yang digunakan untuk mengerjakan suatu proyek dan masih mengunakan plat B yang sudah mati, sampai sekarang pemilik truk tidak pernah berkoordinasi untuk membayar pajak. Sesuai aturan mobil tersebut tidak boleh beroprasi lagi untuk mengemudi di jalan raya, karena harus wajib lapor 3 bulan sekali.

Singkat cerita, Samsat Natuna masih memberi toleransi terhadap terhadap mobil truk yang didatangkan dari daerah luar Natuna. Bahkan Samsat siap membantu untuk menfasilitasi bagi yang mau kendaraan di mutasi.

“Seperti untuk daerah Sedanau dan beberapa kecamatan lainnya, tim dari Samsat sudah membuka pelayanaan pembayaran pajak kendaraan yang menuju ke daerah terpencil, agar masyarakat yang ada bisa dengan mudah melakukan pembayaran”, tutupnya.(rapi)

Komentar

Berita Terkini

Berikan Leyanan Terbaik, Ridwan : Dua Mesin Hibah On Progres Pengerjaan

Berikan Leyanan Terbaik, Ridwan : Dua Mesin Hibah On Progres Pengerjaan

2 jam lalu

Pemuda Pencuri HP di Lokalisasi KM.15 Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Buka Kajian Pembentukan Provinsi Natuna-Anambas, Bupati Wan Siswandi : Arahan Mendagri Tampung dan Suarakan

Polres Natuna Bersama Bhayangkari Cab. Natuna Sambangi dan Beri Bantuan Sembako Kepada Warga Penerima Manfaat di Air Raya

Cegah Karhutlah, Tim Patroli Gabungan Sasar Perkebunan Warga

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In