Natuna (RP) _ www.ranaipos.com : Kita mengingatkan masyarakat bahwa pajak kendaraan, pajak mati, cara bayar, dan yang mana target utama adalah kendaraan luar yang belum dimutasi yang selama ini mereka jalan disini tetapi bayar pajak tidak disini.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala UPTD Samsat Kabupaten Natuna Alpiuzamari saat di temui media ini disela kegiatan razia penertiban surat-surat kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat keatas di simpang tiga lampu merah jalan Adam Malik Kelurahan Batu Hitam Ranai, Natuna, Selasa (10/03) pagi.
“Yang menjadi target utama adalah angkutan roda empat prioritas operasi, kalau kendaraan roda dua kita masih bisa memaklumi. Sementara untuk roda empat, mereka berusaha disini, tetapi bayar pajak tidak di sini, kan sangat kita sayangkan”, ungkap Alpi.
Alpi menambahkan, sementara untuk kendaraan dinas Pemkab Natuna sendiri yang dijumpai masih kedapatan mati pajak dikarenakan anggaran belum keluar, dan laporan mereka sudah menyampaikan info yang mau dibayar ke Samsat Natuna dan juga ada informasinya ada yang sudah dilelang.

“Pelaksanaan razia ini didampingi langsung oleh Satlantas Polres Natuna akan dilaksanakan lebih kurang dua hingga tiga kali dalam satu bulan”, ucap Alpi.
Kepala UPTD Samsat Kabupaten Natuna itu juga menghimbau kepada pemilik kendaraan mobil truk baik pemiliknya perorangan maupun perusahaan (PT) yang ada di Natuna, untuk segerah mengurus pajak yang sudah mati.
“Saat ini kami masih tolerasi, tapi secepat, kami akan bertindak tegas,” tutur Alpi.
Lanjut Alpi, untuk kawasan Natuna masih terbilang banyak yang menggunakan mobil plat nomor kendaraan dari luar daerah. Seperti dari Kalimantan, Tanjungpinang, Batam, Jakarta dan lain lain sebagainya, agar segera mengurus mutasi dan membayar kewajiban pajak kendaraanya.

“Kita sudah sering menghimbau melalui Radio RRI yang ada di Natuna, agar mengurus mutasi untuk mobil plat luar daerah dan membayar pajak sesuai waktu yang ditentukan. Apa lagi saat ini sudah dipermudahkan dengan peraturan gubernur nomor 22 tahun 2019 tentang nilai pajak mobil-mobil tua yang diberikan diskon sampai 50%, dengan nilai jualnya tetap disesuaikan dengan nilai ekonomis atau standar,” pungkas Alpi.
Lanjutnya, berdasarkan Peraturan Gubenur Kepulauan Riau nomor 22 tahun 2019, tentang perhitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembayaraan pajak kendaraan bermotor mengalami penurunan hingga 50 persen. Kendaraan 2000-2003 diskon 40%, 2004-2007 diskon 30%, 2008-2011 diskon 20% dan seterusnya.
Walaupun penurunan pajak tersebut hanya berlaku untuk kendaraan bermotor dibawah tahun 2015, namun disesuaikan dengan tahun produksi atau perakitan kendaraan. Semakin tua usia kendaraan akan semakin besar penurunannya. Penurunan pembayaran berlaku sejak April 2019 lalu. Diberlakukan hal ini kemungkinan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Lanjut Alpi, penurunan nilai pembayaran pajak tersebut secara langsung mempengaruhi target pencapaian pendapatan pajak di Samsat Natuna di tahun 2019, terutama untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. Saat ini pencapaian perolehan pajak yang diperoleh baru mencapai 28 persen untuk PKB dan BBNKB dari Rp. 5,2 miliar total keseluruhan.
“Pencapaian target ini memang perlu kerja keras lagi dan kesadaran masyarakat yang tinggi untuk dapat melakukan kewajiban-kewajibannya,” ucapnya.
Diharapkan dengan adanya penurunan nilai PKB dan BBNKB akan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan terutama untuk kendaraan keluaran lama yang masih tetap wajib dibayarkan.
Khususnya mobil-mobil truk yang digunakan untuk mengerjakan suatu proyek dan masih mengunakan plat B yang sudah mati, sampai sekarang pemilik truk tidak pernah berkoordinasi untuk membayar pajak. Sesuai aturan mobil tersebut tidak boleh beroprasi lagi untuk mengemudi di jalan raya, karena harus wajib lapor 3 bulan sekali.
Singkat cerita, Samsat Natuna masih memberi toleransi terhadap terhadap mobil truk yang didatangkan dari daerah luar Natuna. Bahkan Samsat siap membantu untuk menfasilitasi bagi yang mau kendaraan di mutasi.
“Seperti untuk daerah Sedanau dan beberapa kecamatan lainnya, tim dari Samsat sudah membuka pelayanaan pembayaran pajak kendaraan yang menuju ke daerah terpencil, agar masyarakat yang ada bisa dengan mudah melakukan pembayaran”, tutupnya.(rapi)
Komentar