NATUNA _ www.ranaipos.com : Anggota DPRD Natuna Periode 2014 – 2019 tidak terima dengan SK pemecatan dirinya sebagai angota Partai Nasional Demokrat yang terdaftar sebagai anggota DPD Nasdem Kabupaten Natuna.
Surat Keputusan pemecatan Rokiyah sebagai anggota Nasdem itu tertuang dalam SK DPP Partai Nadem No. 184-SK/DPP-Nasdem/11/2018 tertanda Surya Paloh sebagai Ketua Umum dan
Johny G Plate selaku Sekjen Partai Nasdem tertanggal, Jakarta 15 November 2018 dengan tembusan Ketua MA, Ketua DPW Nasdem Provisi Kepri, Bupati Natuna, DPRD serta KPU Natuna, dan Rokiyah itu sendiri.
Menyikapi permasalahan tersebut, Rokiyah melalui Ferdinand Banjarnahor, SH sebagai kuasa hukum mengatakan, kliennya telah melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Ranai.
“Gugatan tersebut sudah di daftarkan ke PN Ranai dengan registerasi No. 3/PDT.G/2018/PNRan tertanggal 21 Desember 2018, dan yang mana sidang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2019 mendatang”, unkap Ferdinand Banjarnahor, SH selaku penasehat hukum Rokiyah saat di jumpai di kantornya Jln. BJ. Yassin Batu Hitam Ranai Kabupaten Natuna, Jum’at (11/1) siang.
Lebih lanjut Banjarnahor, SH yang ditunjuk sebagai kuasa hukum sesuai surat kuasa tertanggal Kamis, 22 Desember 2018 itu mengatakan tentang argumentasi Ketua DPD Partai Nasdem Natuna tentang PAW adalah benar adanya sesuai versi peraturan KPU No. 6 Tahun 2017 yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang mana dihitung sejak surat permintaan PAW dari Pimpinan DPDR Natuna.
Akan tetapi menurut Banjar, tidak demikian berdasarkan ketentuan PP No. 12 Tahun 2018 yang di atur dalam pasal 111 ayat (3) jika masa jabatan anggota dewan yang akan di PAW kurang dari 6 bulan tidak akan ada lagi PAW.
Gugatan itu di lakukan sebagai mana melihat adanya kejanggalan perbedaan tanggal antara surat yang di terima oleh Rokiyah sebagai pihak yang di rugikan dengan surat yang di terima oleh DPRD Natuna itu sendiri.
“dari permasalahan yang terjadi, kita melihat ada kejanggalan di dalam kasus ini. Ada perbedaan tanggal surat antara surat yang diterima klien dengan DPRD Natuna. Klien kita menerima surat pemberhentian pertanggal 18 Desember 2018 dan sementara surat yang di terima oleh pihak DPRD Natuna pertanggal 17 Desember 2018,” ungkapnya.
Lebih lanjut Banjar menjelaskan bahwa kliennya menjelaskan bahwa pada tanggal 31 Desember 2018, Ketua DPRD Natuna ada menyurati KPU Natuna tetapi tanpa sepengetahuan Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2 DPRD Natuna yang isinya lebih kurang minta veripikasi usulan PAW dan telah dijawab oleh KPU Natuna pada tanggal 7 Januari 2019.
Keabsahan surat permintaan Ketua DPRD Natuna dimaksud yang ditujukan kepada KPU Natuna. Sarat muatan politis, seperti dipaksakan dengan alasan bahwa pada tanggal 21 Desember 2018, pihaknya selalu kuasa hukum Rokiyah telah menyurati DPRD Natuna secara resmi tentang upaya hukum yang ditempuh klien di Pengadilan Negeri Ranai terhadap SK pemberhentian DPP Partai Nasdem.
“Klien kita melihat redaksi surat permintaan perivikasi kepada KPU Natuna tetsebut, sepertinya tidak mengindahkan upaya hukum yg ditempuh oleh klien kita. Surat permintaan Ketua DPRD yang ditujukan kepadan KPU Natuna tampa sepengetahuan wakil ketua 1 dan wakil ketua 2 DPRD Natuna, maka demikian surat dari DPRD dimaksud adalah cacat menurut hukum karena bukan atas nama Pimpinan DPRD Natuna karena tanpa atas persetujuan para pimpinan DPRD Natuna yang lain yang berlaku azas Kolektif Kolegial,” papar Banjar.
Menurut Banjar, surat Ketua DPRD Natuna yang dimaksud mengandung cacat hukum, menimbulkan potensi untuk menggugat Ketua DPRD Natuna ke Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi kita lihat dulu perkembangan situasinya seperti apa kedepannya di PN Ranai.(rapi)
Komentar