www.ranaipos.com – Bintan : Polsek Bintan Timur meringkus pelaku pencurian rumah di Jalan Nusantara gang Mawar II Km 16 Bintan Timur. Pelaku berinisial ANK (29) merupakan residivis kasus serupa dan kembali melakukan hal serupa sebanyak 13 kali di Jalan Nusantara Km 17.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan didampingi Kanit Reskrim Ipda Yopi Akbar dan Kasi Humas Polres Bintan menjelaskan, pada saat kejadian 24 Maret 2026, korban inisial MY yang sedang WFH mendengar suara mencongkel jendela. “Pada saat korban mengecek seluruh rumah, didapatkan seorang laki-laki yang sedang mencongkel jendela dan korban berteriak maling sehingga pelaku melarikan diri kemudian pelaku berhasil diamankan warga sekitar,” terang AKP Aang, Jumat (27/3/2026).
AKP Aang mengatakan, setelah pihak kepolisian tiba di lokasi serta dilakukan pemeriksaan singkat kepada pelaku ANK, mengakui perbuatannya sebanyak 13 kali di wilayah Bintan Timur. “Dari 13 TKP itu, pertama tanggal 22 Maret 2026, 17 Januari 2026 tiga kali, 8 TKP lainnya September 2025 di Jalan Nusantara Km 20, 8 dan 9 Oktober 2025 pada lokasi yang sama Jalan Nusantara,” terang AKP Aang.
Pelaku melakukan aksinya menggunakan obeng bunga dan satu batang besi ulir dengan panjang sekitar 21 Cm, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty. “Pelaku masuk kedalam rumah yang sedang ditinggal pergi oleh pemiliknya dengan cara merusak pintu dan jendela rumah menggunakan 1 buah besi ulir dan obeng bunga dan mengambil barang milik korban,” jelas Kapolsek Bintan Timur.
Barang-barang milik korban yang digasak pelaku yakni tabung gas ukuran 3Kg sebanyak 14 tabung, cincin emas tiga buah, serta uang tunai baik dalam celengan anak-anak dengan total kerugian ekonomi kurang lebih Rp34 juta.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 477 (1) huruf f UU No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.





Komentar