www.ranaipos.com- Bintan : Hari ini, Hasan Cs melakukan reka ulang kasus tanah di Bintan. Para tersangka hadir dengan tangan diborgol dan mengenakan kaos oranye bertuliskan “tahanan Polres Bintan.” Hasan S Sos, mantan Penjabat Walikota Tanjungpinang, dihadirkan oleh penyidik Polres Bintan ke lokasi lahan bermasalah yang membuatnya mendekam dalam tahanan.
Penyidik Polres Bintan melakukan penghitungan titik luas lahan milik PT Expasindo Raya yang diduga dipalsukan oleh tiga tersangka pada Senin (01/07/2024). Perhitungan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang telah dikembalikan (P19) oleh tim peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Dalam pelaksanaan perhitungan tersebut, hadir pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak kelurahan, PT Expasindo Raya, serta tiga tersangka yaitu Hasan, Ridwan, dan Budiman.
“Hari ini kita melakukan pengukuran luas lahan di beberapa titik untuk melengkapi kekurangan berkas yang dikembalikan Kejari Bintan,” jelas Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P. Limbong kepada wartawan.
Kasat Reskrim menyebutkan bahwa pelaksanaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas yang diminta oleh pihak kejaksaan.
Penasehat Hukum (PH) PT Expasindo Raya, Lucky Omega Hasan, menyebutkan bahwa luas lahan yang ditunjuk tersangka Budiman memang benar merupakan lahan milik PT Expasindo Raya.
“Kami hadir di sini untuk memastikan titik dari rekonstruksi dan memang benar rekonstruksi yang dilakukan merupakan lahan milik PT Expasindo Raya, yang mana terjadi dugaan pemalsuan dokumen,” terangnya.
Lebih lanjut, dengan dilakukan rekonstruksi ini, pihak kepolisian memastikan secara langsung lokasi lahan yang dipalsukan oleh ketiga tersangka.
“Dari titik lokasi, kepolisian memastikan dan telah dibenarkan juga oleh para tersangka,” tutupnya.*(dwi)
Komentar