www.ranaipos.com _ Karimun : Kejaksaan Negeri Karimun resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Islamic Centre di Kecamatan Kundur, Senin (14/04/2025) petang.
Kepala Kejari Karimun, Priyambudi,Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Dr. Priyambudi, S.H., M.H. .saat melakukan konprensi pers bersama para awak media
Dalam konferensi pers yang di gelar Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan tersangka berinisial R, diketahui bernama lengkap Rusmaidi alias Jhon Kampar. Terlihat saat petugas menggiring tersangka mengenakan rompi tahanan merah menuju mobil tahanan dan langsung dibawa ke Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun untuk menjalani masa penahanan.
Dalam keterangannya Kepala Kejari Karimun, Priyambudi, menjelaskan bahwa tersangka saat mengikuti Lelang Proyek diduga meminjam bendera perusahaan CV Rafanda Al-Razak (RAR), yang berbasis di Jambi, demi mendapatkan proyek bernilai hampir satu miliar rupiah tersebut.
“R ini hanya pinjam nama perusahaan. Dia tidak punya posisi resmi di CV RAR,” jelas Priyambudi.
Proyek yang dibiayai dari APBD Kabupaten Karimun senilai Rp 980 juta itu telah mencairkan uang muka sebesar Rp 294,8 juta (30 persen kontrak) kepada CV RAR. Namun, uang muka tersebut langsung dialihkan ke tangan Rusmaidi dipakai pribadi.
Alih-alih digunakan untuk membangun dermaga, uang itu justru dipakai untuk membayar utang pribadi dan keperluan pribadi lainnya.
Priyambudi menambahkan, sementara itu pemilik sah CV RAR saat ini masih berstatus saksi. Ia hanya dilibatkan untuk menandatangani kontrak dan dijanjikan imbalan, serta difasilitasi transportasi dan akomodasi.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru ke depannya,” kata Priyambudi.
Atas perbuatannya, Rusmaidi dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.*(Nal).
Komentar