Natuna _ ranaipos.com (RP) : Bagi wartawan yang ingin menjadi anggota organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Natuna, terlebih dahulu harus mengikuti pelaksanaan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) PWI.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Ketua PWI Natuna Muhammad Rapi saat penyelenggaraan rapat persiapan Konferkab PWI Natuna di Ranai, Rabu (17/11) pagi.
“Syarat lainnya yaitu aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan media yang berbadan hukum pers,” ujarnya.
Kemudian, tidak pernah dihukum oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap akibat melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan serta menyatakan tunduk dan taat terhadap segala peraturan PWI.
“Untuk menjadi anggota PWI kategori muda di daerah mana saja termasuk Kabupaten Natuna biasanya memang terlebih dahulu para jurnalis harus menempuh tahapan OKK dengan ketentuan persyaratan sesuai PDPRT hasil kongres PWI XXIV di Solo,” cetusnya.
Namun dirinya menambahkan saat ini ada kemudahan untuk bergabung sebagai anggota PWI, kalau sudah lulus UKW boleh mengajukan permohonan untuk bergabung sebagai anggota PWI.
Untuk wartawan yang belum UKW boleh saja memasukan permohonan untuk bergabung dengan PWI sebagai simpatisan menunggu mereka lulus dan meliki kartu dan sertifikat UKW dari Dewan Pers. Kalau mereka sudah lulus UKW hanya tinggal melengkapi berkas dan kita ajukan untuk menjadi anggota PWI tingkat muda,” terangnya.
Dirinya juga menambahkan, wartawan tersebut bersedia untuk mematuhi Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), sejarah dan organisasi PWI.
Dijelaskannya lagi, bagi rekan-rekan wartawan yang sudah kompeten ingin bergabung silakan hubungi pengurus PWI Natuna untuk mendapatkan formulir pendaftaran.*(red)
Komentar