www.ranaipos.com _ Karimun : Polisi menetapkan sebanyak 14 orang sebagai tersangka dalam kasus perang sarung yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri beberapa hari yang lalu.
Akibat dari tindakan tersebut menyebabkan orang lain mengalami luka-luka dan juga meresahkan warga.
Ke 14 tersangka terdiri dari remaja dan dewasa. Diantara mereka ada yang masih sekolah dan juga putus sekolah.
Para tersangka berinisial Aa, Rh, IK, RI, DP, RD, RV, RH, FT, RA, RI, A, RZ dan AF selain warga Kecamatan Tebing, juga ada warga Kecamatan Karimun dan Meral.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa 3 unit HP berbagai merek dan 1 video aksi perang sarung.
“Pelaku sudah diamankan, total tersangkanya sebanyak 14 orang,” ujar Kapolsek Tebing AKP M Jaiz dalam keterangannya, Senin 18 Maret 2024.
Dikatakannya, kasus tersebut terungkap berawal dari video perang sarung pada tanggal 16 Maret 2024.
Berdasarkan identifikasi perang sarung terjadi di Gedung Pemuda Jl Canggai Putri Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing.
Kemudian berhasil mengamankan 11 pelakunya inisial IK, RI, DP, RD, RV, RH, FT, RA, RI, A, RZ.
Sebelumnya, 15 Maret 2024 telah ditangkap dua orang inisial Aa dan Rh, sebagai pembuat dan penyebab meme/poster ajakan perang sarung.
Selain itu juga diamankan satu orang lainnya inisial AF, yang menjadi sebagai wasit perang sarung.
“Ancaman hukuman para tersangka ada yang maksimal 4 tahun penjara, 5,6 tahun dan 3,6 tahun,” ucap AKP M Jaiz.
Kapolsek Tebing mengharapkan jangan ada lagi kegiatan perang sarung, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Kepada orang tua diharapkan untuk memantau anak-anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” pintanya.*(Ronal)
Komentar