Batam (RP) www.ranaipos.com : Brghit PLN Batam, yang sering melakukan Pemadaman dan Menaikan Tarif Dasar Listrik (TDL), dinilai membunuh rakyat secara perlahan-lahan, dan melanggar Peraturan Perundang- undanga No 30 tahun 2009 tentang tenaga kelistrikan Pasal 29 ayat 1 yang berbunyi ; Konsumen harus mendapatkan pelayan yang baik, tenaga listrik yang baik dan harga yang wajar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Riski Firmanda S.Sos, di Batam Centre (24/10) siang.
Riski mengatakan Konsumen juga dijamin mendapat pelayan yang baik apa bila ada ganguan dari Pihak Bright PLN Batam.
Masih Riski, ditambah tentang hak- hak konsumen tang diatur dalam UU No 30 tahun 2009 pasal 29, w ; konsumen berhak mendapat gantirugi apa bila ada pemadam listrik dari Bright PLN Batam dan PLN dilarang Pengoperasian instalasi Listrik tampa stifikasi laik oporasi diPasal 54 ayat (1) undang -undang No 30 Tahun 2009 ; yang bunyinya, setiap orang melakukan instalasi tenaga listrik tampa stifikasi laik oporasi sebagai mana dimaksut dipasal (44) dipidana dengan pidana Penjara, dengan pidana, paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp. 500.000.000,-.”ujarnya.
“Adanya Mesin Listrik yang digunakan oleh Bright PLN Batam, tampa setifikiasi, dugaan Pemengoporasian ribuan Mesim Listrik tampa seetifikasi ini disampaikan oleh Agus Subekti Excutif Vice Commercial Bright PLN Batam, sewaktu kami melakukan aundensi bersama Bright PLN Batam, hal itu bertentangan undang-undang yang dimaksut diatas,” terang Riski.
Sementara AZ (50), konsumen Bright PLN, pengusaha yang bergerak dibadang Perbengkelan, mobil di Batu Aji, merasa sangat dirugikan oleh Bright PLN Batam, karena sering memadamkan listrik,yang menggangu aktivitas kelancaran usahanya.
“segala usaha kita bergerak menggunakan tenaga listrik, coba bayangkan jika listrik mati satu jam saja dalam satu hari berapa kerugian kita, dan siapa yang nanggung, kerugian itu, sementara kita telat bayar satu hari aja, kena denda.”bebernya.
Hal senada juga dirasakan Ros ibu rumah tangga diwilayah, Kec Sagulung Dapur 12, dirinya merasa kaget setalah membayar tagihan dasar listriknya yang biasa hanya bayar Rp. 276.000′-, naik menjadi Rp. 291.000,- dan bulan berikut juga naik 293.000. Padahal kata Ros, pemakainnya, tidak ada bertambah.
Sementara Samsul Bahri, Vice President Relation PLN Batam, yang dikomfirmasi awak media ini, melalui sambungan WhasApp selelurnya terkait hal tersebut, sampai berita ini diturukan belum ada jawabannya.(Taher)
Komentar