ANAMBAS _ ranaipos.com : Pembangunan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tahap I di Kabupaten Kepulauan Anambas menuai sorotan. Proyek bernilai Rp6,7 miliar yang merupakan bagian dari program nasional Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) itu dinilai menyisakan lebih banyak tanda tanya dibanding kepastian.
Pasalnya, proyek yang dikerjakan hanya dalam waktu 41 hari tersebut dianggap janggal untuk ukuran pekerjaan konstruksi bernilai miliaran rupiah, terlebih berada di wilayah kepulauan dengan keterbatasan akses dan logistik.

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero) dengan nilai kontrak sebesar Rp6.712.372.942. Sementara itu, pengawasan pekerjaan tercatat berada di bawah PT Kanta Karya Utama.
Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan diketahui di subkontrakkan kepada CV Cahaya Sampurna. Hal ini menimbulkan pertanyaan, lantaran nama perusahaan tersebut tidak tercantum pada papan plang proyek di lokasi pekerjaan.
Pekerjaan dimulai sejak 10 Desember 2025 dengan masa pelaksanaan selama 41 hari kalender. Dengan demikian, proyek tersebut seharusnya telah rampung pada 20 Januari 2026.
Akan tetapi, berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Rabu (1/4/2026), pekerjaan masih belum selesai sepenuhnya. Di lapangan, terlihat masih terdapat material yang berserakan dan sejumlah perkerjaan bangunan yang belum rampung dikerjakan.

Tidak hanya itu, aktivitas pekerja juga tidak terlihat di lokasi. Kondisi ini menambah dugaan bahwa progres pembangunan belum mencapai 100 persen, meski waktu kontrak telah berakhir.
Selain itu, belum ada kejelasan terkait mekanisme subkontrak dari PT Hutama Karya (Persero) kepada CV Cahaya Sampurna, serta apakah hal tersebut telah diketahui atau mendapat persetujuan dari pihak Kementerian PUPR maupun Badan Gizi Nasional (BGN).
Keterlambatan ini berdampak pada pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas Presiden RI, Prabowo Subianto. Hingga April 2026, fasilitas yang seharusnya mendukung penyaluran makanan bergizi kepada siswa di wilayah Kepulauan Anambas tersebut belum juga dapat difungsikan.
Kondisi ini pun memunculkan berbagai pertanyaan, mulai dari kemungkinan adanya kelalaian hingga dugaan pelanggaran terhadap perjanjian kontrak kerja yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait baik dari kontraktor pelaksana, pengawas, maupun instansi pemerintah terkait, belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pembangunan tersebut.*(Heri).





Komentar