No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 29 Januari 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Bupati Bintan Dukung Kampung Donor Darah, Gerakan Kemanusiaan Tumbuh dari Desa

    Bupati Bintan Dukung Kampung Donor Darah, Gerakan Kemanusiaan Tumbuh dari Desa

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Bupati Bintan Dukung Kampung Donor Darah, Gerakan Kemanusiaan Tumbuh dari Desa

    Bupati Bintan Dukung Kampung Donor Darah, Gerakan Kemanusiaan Tumbuh dari Desa

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Praperadilan Ditolak, Kejati Kepri Gaspoll Tuntaskan Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

Ranai Pos by Ranai Pos
02/06/2025 5:27 PM
in Batam, Berita, Seputar Kepri
0
Praperadilan Ditolak, Kejati Kepri Gaspoll Tuntaskan Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam _ www.ranaipos.com : Upaya hukum Heri Kafianto untuk lepas dari status tersangka kandas. Pengadilan Negeri Batam secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya, dalam sidang putusan yang digelar Senin (2/6/2025). Heri merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di seluruh pelabuhan wilayah Batam, Kepulauan Riau, pada periode 2015 hingga 2021.

Permohonan praperadilan diajukan Heri pada 7 Mei 2025, dengan alasan penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri tidak sah dan tidak sesuai dengan hukum acara pidana. Ia meminta hakim untuk membatalkan Surat Penetapan Tersangka serta memerintahkan penghentian penyidikan terhadap dirinya.

Namun, majelis hakim dalam Putusan Nomor: 4/Pid.Pra/2025/PN Btm menyatakan seluruh permohonan tersebut tidak berdasar hukum dan menolak untuk seluruhnya. Heri juga dibebankan untuk menanggung biaya perkara.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka status tersangka Heri Kafianto yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-28/L.10.5/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025 dinyatakan sah. Heri yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Komersial Pelabuhan di Badan Pengusahaan (BP) Batam, diduga berperan dalam menunjuk pihak ketiga untuk mengelola fasilitas negara secara melawan hukum, yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Baca Juga

Isi Materi di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Biro Humas dan Protokol Imbau Jajaran Optimalkan Implementasi PESO dan Pengaduan Masyarakat

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, SH, MH, menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti hukum yang kuat.

“Penyidik telah bertindak sesuai prosedur dan alat bukti yang cukup. Kami akan gaspol dalam menuntaskan penyidikan ini dan segera menyusun berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Kasus ini harus mendapat keadilan dan kepastian hukum,” tegas Kajati.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut potensi kerugian besar bagi negara. Kejati Kepri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.*(dewi)

Komentar

Berita Terkini

47 menit lalu

Isi Materi di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Biro Humas dan Protokol Imbau Jajaran Optimalkan Implementasi PESO dan Pengaduan Masyarakat

Tunjang Pengelolaan Data Pertanahan dan Tata Ruang, Wamen Ossy Paparkan Potensi Penggunaan AI

Bupati Bintan Dukung Kampung Donor Darah, Gerakan Kemanusiaan Tumbuh dari Desa

Lanal Tarempa Asah Kemampuan Tempur Prajurit lewat Latihan Menembak

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In