www.ranaipos.com _ Natuna (RP) : Bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Bupati Natuna melalui Asisten II bidang Ekonomi Pembangunan, Tasrif, S.Sos didampingi Asisten III bidang Administrasi Umum, Hikmatul Arif, beserta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, mengikuti Video Conference (Vidcon) kegiatan Diseminasi Penyusunan Baseline Manajemen Resiko Indeks (MRI) yang dilaksanakan oleh Badan Penganwasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jum’at (13/11).
Hadir melalui Vidcon pada kesempatan tersebut, para Sekretaris Daerah (Sekda) beserta para Inspektur Inspektorat dan pimpinan atau perwakilan OPD Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri, serta Perwakilan BPKP Provinsi Kepri.
Koordinator Pengawas (Korwas) Bidang APD BPKP Kepri, Dedi Junaidi menyampaikan, bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2008 menyebutkan, sebelum melakukan penilaian resiko, setiap instansi Pemerintah harus menetapkan tujuan terlebih dahulu.
Kata Dedi Junaidi, tujuan yang ditetapkan mencakup tujuan instansi umum terkait, dengan sasaran strategis dan tujuan kegiatan harus lebih mengarah kepada process business yang terjadi pada institusi tersebut.
Tujuan dari kegiatan penyusunan baseline ini, sambung Dedi Junaidi, adalah untuk memperoleh data awal kualitas penerapan resiko pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah, untuk mencapai target RPJMN 2020-2024 yang hasilnya akan digunakan sebagai panduan dalam pembinaan penerapan Manajemen Resiko.
Adapun metodologi yang digunakan pada kegiatan ini yaitu dengan menyebarkan dan pengisian kuisioner, analisis hasil kuisioner dan pengisian kertas kerja serta penyimpanan hasil kegiatan.
Ditambahkan Dedi Junaidi, bahwa penerapan manajemen resiko ini berkontribusi pada pencapaian tujuan instansi Pemerintah dengan barometer penilaian, pencapaian tujuan instansi Pemerintah, insiden kecurangan dan penilaian kinerja atas instansi Pemerintah.
Proses penanganan resiko adalah proses memilih dan melaksanakan pilihan-pilihan penanganan, guna menghindari, mengurangi, mengalihkan dan atau menerima resiko.
Penilaian resiko ini merupakan tahapan awal dari implementasi manajemen resiko pada Inspektorat dan BPKP.
Oleh karena itu Dedi Junaidi meminta khusus pada tahap ini, setiap tim harus dapat menyimpulkan beberapa alternatif penanganan resiko, sebagai bahan pertimbangan dalam merancang rencana tindak penanganan resiko selanjutnya.
(humaskab/red).
Komentar