www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Kepolisian Resor Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus pada 7 April 2025 lalu. Pemusnahan dilakukan di halaman Polres Tanjungpinang, Rabu (12/6), disaksikan langsung oleh para tersangka, saksi-saksi, serta tamu undangan.
Dalam keterangan persnya, pihak kepolisian menyampaikan bahwa pemusnahan baru dapat dilakukan setelah seluruh proses pengujian laboratorium selesai dan hasilnya telah diterima secara resmi. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka berinisial IS dan AP, yang sebelumnya telah dirilis ke publik.
Keduanya ditangkap di Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, pada tanggal 7 April 2025. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sebanyak 49 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total bruto 228,45 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 172,9 gram dimusnahkan hari ini, sedangkan 55,5 gram disisihkan untuk keperluan pembuktian dalam proses persidangan.
Kasat Narkoba Lajun Rio menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Tanjungpinang.
“Kegiatan ini kita lakukan secara terbuka, disaksikan langsung oleh para pihak terkait demi menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara narkotika,” ujarnya sebelum melakukan pemusnahan dengan menggunakan sarung tangan sebagai bentuk prosedur keamanan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus barang bukti narkotika jenis sabu dan kemudian dibuang ke dalam septitank. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.





Komentar