www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Polresta Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dengan cara direbus menggunakan air panas dan dibuang ke dalam septi tank. Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti tersebut terlebih dahulu diuji oleh tim Dokkes Polresta Tanjungpinang melalui Narco test, yang menunjukkan hasil positif narkoba.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, dengan disaksikan oleh Kepala BNNK Tanjungpinang, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Pengadilan Negeri, serta penasihat hukum.
Dalam keterangannya, Kapolresta Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari lima laporan polisi (LP) dengan berbagai tanggal penangkapan. “Ada lima kasus yang kami tangani, mulai dari LP tanggal 6 September 2024, dua kasus pada 20 September 2024, satu pada 21 September 2024, dan satu lagi pada 11 Agustus 2024,” jelasnya, Kamis (10/10/2024).
Pada tanggal 6 September 2024, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial DKS (25) dan HNT (28) dengan barang bukti sembilan paket sabu seberat total 402,19 gram. Kemudian, pada 20 September 2024, pihaknya kembali menangkap seorang pria berinisial RK (35) dengan barang bukti sabu seberat 9,19 gram, serta di hari yang sama mengamankan tersangka lain berinisial FN (38) dengan 31,07 gram sabu.
Kasus lainnya terjadi pada 21 September 2024, di mana polisi meringkus seorang pelajar berinisial IA (27) di Batam dengan barang bukti sabu seberat 42,76 gram. Sementara itu, pada 11 Agustus 2024, seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial RN (41) ditangkap dengan barang bukti 0,38 gram sabu.
“Dari total 6 tersangka yang ditangkap dalam 5 laporan polisi, barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 485,21 gram dan 0,38 gram ekstasi,” tutup Kombes Pol Budi Santosa.





Komentar