NATUNA _ WWW.RANAIPOS.COM : Pangkalan TNI AL Ranai menyerahkan penanganan kasus kapal KLM. Sinar Natuna serta ABK yang positif pengguna narkoba kepada Polres Natuna.
Penyerahan dilakukan di Mako TNI AL Ranai, oleh Komandan Pangkalan TNI AL Ranai, Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, SE kepada Kapolres Natuna AKBP. Nugroho Dwi Karyanto, SIK Jum’at (11/1) petang.
Dalam penyerahan yang diliput oleh sejumlah awak wartawan, Komandan Lanal Ranai mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap dua orang tersangka pengguna narkoba berinisial A (40) dan W(39).
“Pada hari Rabu, tanggal 9 Januari 2019, Pukul 16.30 Wib KRI CUT NYAK DIEN – 375 berada di sekitar perairan selatan pulau Sedanau, kepulauan Natuna pada posisi: 03º 43’ 24” U – 108º 05’ 2” T, telah mendapatkan kontak berupa Sebuah KLM yang sedang melaksanakan lintas laut di perairan selatan Pulau Sedanau. Oleh pengawas, kapal tersebut dipantau dan diikuti gerakannya dengan menggunakan radar JRC dan teropong type Steiner Germany (15X80B) hingga jarak 4 NM baringan 010, setelah di plot kapal tersebut berada pada posisi sekitar 03º 43’ 24” U – 107º 59’ 54” T,” jelas Danlanal.
Tambahnya, kapal tersebut diketahui sedang melaksanakan lintas laut di Perairan Selatan Pulau Sedanau menuju barat laut, setelah didekati serta di identifikasi dapat diketahui bahwa kapal tersebut bernama KLM Sinar Natuna berbendera Indonesia dengan muatan barang kelontong.
Kemudian terhadap kapal tersebut dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa, baik terhadap muatan maupun kelengkapan surat/dokumen, dari hasil pemeriksaan diduga KLM Sinar Natuna tidak memiliki Surat Izin Usaha Pelayaran (SIUPER), surat izin trayek, membawa muatan tidak sesuai manifest diantaranya sepeda motor, minuman keras oplosan 18 kantong plastik masing-masing 3 liter, dan narkotika jenis sabu2 sebanyak 1 gram.
Atas dasar pemeriksaan tersebut maka Komandan KRI Cut Nyak Dien – 375, Letkol Laut (P) Amin Wibowo, memerintahkan agar kapal tersebut dikawal menuju Posal Sabangmawang guna penyelesaian perkara lebih lanjut.
Tersangka A (40) dan W (39) diketahui menyimpan narkoba jenis sabu didalam sepatu yang Penyerahan Tersangka, Barang Bukti dan berkas awal pemeriksaan kepada penyidik Lanal Ranai terdiri atas KLM. Sinar Natuna, Nahkoda dan ABK sejumlah 6 (enam) orang serta berkas awal Pemeriksaan dan sejumlah barang bukti termasuk narkoba 0,67 gram.
Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK pada kesempatan itu menyampaikan tentang tertangkapnya narkoba dalam kegiatan operasi KRI CND – 375 TNI AL ini merupakan salah satu bukti kerja sama, sernegitas koordinasi Polres Natuna dengan TNI dalam pemberantasan Narkoba.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres enggan berkomentar lebih jauh menanggapi proses lebih lanjut penyidikan yang mana dikarenakan kasus tersebut baru di terima dari Lanal Ranai.
“Intinya kita akan proses kasus ini, sesuai prosedur,” ujar Kapolres.
Kepada kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Usai serah terima barang bukti hasil pengamanan oleh KRI CND – 375, tersangka dan barang bukti serta kedua tersangka postitif pengguna narkoba tersebut langsung dibawa untuk dipindahkan ke tahanan Polres Natuna.(rapi)
Komentar