www.ranaipos.com – Bintan : Polres Bintan Polda Kepulauan Riau menunjukkan komitmennya dalam memberantas tambang ilegal dengan melakukan penggerebekan di sebuah lokasi tambang pasir yang diduga tidak memiliki izin di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, Selasa (13/8/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, mengonfirmasi penangkapan beberapa orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut.
“Iya benar, personel kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga telah melakukan penambangan pasir yang kami duga tidak memiliki izin atau ilegal,” ujar AKP Marganda pada Rabu (14/8/2024).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penambangan pasir tanpa izin di beberapa lokasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Bintan segera melakukan penyelidikan di berbagai titik yang dicurigai.
“Personel kami mendatangi beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat penambangan pasir ilegal, seperti di daerah Galang Batang, Desa Malang Rapat, dan beberapa lokasi lainnya,” jelas AKP Marganda.
Dari hasil penyelidikan, hanya ditemukan satu lokasi yang masih aktif melakukan penambangan, yaitu milik saudara GN di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang. Di lokasi lainnya, petugas hanya menemukan bekas aktivitas penambangan.
“Personel kami hanya menemukan aktivitas penambangan pasir ilegal di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, sedangkan di lokasi lainnya kami tidak menemukan aktivitas, hanya bekas-bekasnya saja,” ungkap AKP Marganda.
Proses penangkapan berlangsung ketika GN menggunakan mesin penyedot pasir dengan bantuan pipa, kemudian pasir tersebut dimuat ke dalam truk yang siap mengangkutnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mesin penyedot pasir, enam batang pipa, satu buah sekop pasir, satu buah cangkul, satu buah jerigen, dan dua unit truk.
Saat ini, GN dan beberapa orang lainnya tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Sat Reskrim Polres Bintan.
“Terhadap saudara GN, kami duga telah melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” terang Kasat Reskrim.*(devi)
Komentar