No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Rabu, 26 Agustus 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Polres Bintan Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Kampung Masiran, GN Terancam 5 Tahun Penjara

Ranai Pos by Ranai Pos
15/08/2024 6:02 PM
in Bintan
0
Polres Bintan Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Kampung Masiran, GN Terancam 5 Tahun Penjara
0
SHARES
101
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Bintan :  Polres Bintan Polda Kepulauan Riau menunjukkan komitmennya dalam memberantas tambang ilegal dengan melakukan penggerebekan di sebuah lokasi tambang pasir yang diduga tidak memiliki izin di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, Selasa (13/8/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, mengonfirmasi penangkapan beberapa orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut.

“Iya benar, personel kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga telah melakukan penambangan pasir yang kami duga tidak memiliki izin atau ilegal,” ujar AKP Marganda pada Rabu (14/8/2024).

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penambangan pasir tanpa izin di beberapa lokasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Bintan segera melakukan penyelidikan di berbagai titik yang dicurigai.

Baca Juga

Wabup Deby Apresiasi Sumur Bor SUCOFINDO, Buka Akses Air Bersih bagi Warga Toapaya

838 Peserta Terdaftar H-3, Tour de Bintan 2026 Hadirkan Pebalap dari 4 Benua

“Personel kami mendatangi beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat penambangan pasir ilegal, seperti di daerah Galang Batang, Desa Malang Rapat, dan beberapa lokasi lainnya,” jelas AKP Marganda.

Dari hasil penyelidikan, hanya ditemukan satu lokasi yang masih aktif melakukan penambangan, yaitu milik saudara GN di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang. Di lokasi lainnya, petugas hanya menemukan bekas aktivitas penambangan.

“Personel kami hanya menemukan aktivitas penambangan pasir ilegal di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, sedangkan di lokasi lainnya kami tidak menemukan aktivitas, hanya bekas-bekasnya saja,” ungkap AKP Marganda.

Proses penangkapan berlangsung ketika GN menggunakan mesin penyedot pasir dengan bantuan pipa, kemudian pasir tersebut dimuat ke dalam truk yang siap mengangkutnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mesin penyedot pasir, enam batang pipa, satu buah sekop pasir, satu buah cangkul, satu buah jerigen, dan dua unit truk.

Saat ini, GN dan beberapa orang lainnya tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Sat Reskrim Polres Bintan.

“Terhadap saudara GN, kami duga telah melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” terang Kasat Reskrim.*(devi)

Komentar

Berita Terkini

Pasar JICA Capai 58 Persen, Pemkab Natuna Mulai Bidik Jaringan Buyer

Pasar JICA Capai 58 Persen, Pemkab Natuna Mulai Bidik Jaringan Buyer

2 jam lalu

Polda Kepri Pastikan Perkara Dugaan Kekerasan Terkait PG Djuwita Masih Disidik

Dorng Budaya Menabung, BPR Tuah Karimun Tebar Hadiah TV Hingga Cashback Lewat Promo Deposito

Sosok Irjen Pol Andry Wibowo, Narasumber UKW Komunitas Jurnalis Kepri yang Suka Sayur Asem

Wamenlu Dorong Pelabuhan Selat Lampa Jadi Pintu Ekspor-Impor Natuna

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In