No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Kamis, 19 Maret 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Polres Bintan Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Kampung Masiran, GN Terancam 5 Tahun Penjara

Ranai Pos by Ranai Pos
15/08/2024 6:02 PM
in Bintan
0
Polres Bintan Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Kampung Masiran, GN Terancam 5 Tahun Penjara
0
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Bintan :  Polres Bintan Polda Kepulauan Riau menunjukkan komitmennya dalam memberantas tambang ilegal dengan melakukan penggerebekan di sebuah lokasi tambang pasir yang diduga tidak memiliki izin di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, Selasa (13/8/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, mengonfirmasi penangkapan beberapa orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut.

“Iya benar, personel kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga telah melakukan penambangan pasir yang kami duga tidak memiliki izin atau ilegal,” ujar AKP Marganda pada Rabu (14/8/2024).

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penambangan pasir tanpa izin di beberapa lokasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Bintan segera melakukan penyelidikan di berbagai titik yang dicurigai.

Baca Juga

Hari Terakhir Kerja Jelang Lebaran, Roby Kurniawan Tekankan Kesiapan Total dan Koordinasi Lintas OPD

Polres Bintan Fokus Jaga Ibadah dan Keamanan di Operasi Ketupat Seligi 2026

“Personel kami mendatangi beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat penambangan pasir ilegal, seperti di daerah Galang Batang, Desa Malang Rapat, dan beberapa lokasi lainnya,” jelas AKP Marganda.

Dari hasil penyelidikan, hanya ditemukan satu lokasi yang masih aktif melakukan penambangan, yaitu milik saudara GN di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang. Di lokasi lainnya, petugas hanya menemukan bekas aktivitas penambangan.

“Personel kami hanya menemukan aktivitas penambangan pasir ilegal di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, sedangkan di lokasi lainnya kami tidak menemukan aktivitas, hanya bekas-bekasnya saja,” ungkap AKP Marganda.

Proses penangkapan berlangsung ketika GN menggunakan mesin penyedot pasir dengan bantuan pipa, kemudian pasir tersebut dimuat ke dalam truk yang siap mengangkutnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mesin penyedot pasir, enam batang pipa, satu buah sekop pasir, satu buah cangkul, satu buah jerigen, dan dua unit truk.

Saat ini, GN dan beberapa orang lainnya tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Sat Reskrim Polres Bintan.

“Terhadap saudara GN, kami duga telah melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” terang Kasat Reskrim.*(devi)

Komentar

Berita Terkini

Segenap Keluarga Besar Pemerintah Kecamatan Bunguran Selatan, Kabupaten Natuna mengucapkan : Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah / 2026 Masehi

Segenap Keluarga Besar Pemerintah Kecamatan Bunguran Selatan, Kabupaten Natuna mengucapkan : Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M

3 jam lalu

Segenap Keluarga Besar RSUD Natuna mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hi / 2026 M

Segenap Keluarga Besar Kejaksaan Negeri Natuna mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah / 2026 Masehi

Hari Terakhir Kerja Jelang Lebaran, Roby Kurniawan Tekankan Kesiapan Total dan Koordinasi Lintas OPD

Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In