www.ranaipos.com – Bintan – Polres Bintan kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat, Jumat (27/09/2024) di Ten Rooms, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang. Kegiatan ini menjadi forum diskusi antara masyarakat dan Polri guna mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi warga setempat.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., memimpin langsung acara tersebut, didampingi Kapolsek Gunung Kijang, IPTU Jul Ilham, S.S.H., M.H. Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polres Bintan, Kepala Desa Teluk Bakau, Ketua BPD Desa Gunung Kijang, Ketua Bumdes Teluk Bakau, tokoh agama, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, serta masyarakat Desa Teluk Bakau.
Kapolsek Gunung Kijang, IPTU Jul Ilham, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kapolres Bintan dan seluruh undangan yang hadir. “Jumat Curhat ini merupakan agenda rutin Polres Bintan dan Polsek jajaran untuk mendengarkan keluhan masyarakat secara langsung,” ujarnya.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polri dalam menampung aspirasi masyarakat dan mencari solusi atas permasalahan yang mereka hadapi. Selain itu, Kapolres juga membahas tentang Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menggunakan hak pilih mereka, meskipun hanya ada satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di wilayah Bintan.
Dalam sesi tanya jawab, salah satu warga, Arifin, menanyakan mengenai razia kendaraan yang dilakukan Polres Bintan serta kelangkaan BBM di wilayah mereka. Kapolres menjelaskan bahwa razia kendaraan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kelengkapan surat-surat dan keselamatan berkendara. Terkait BBM, Kapolres menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk mengecek kuota minyak dan penyebab kendala distribusi.
Selain itu, tokoh agama setempat, Bhasori, menyampaikan pertanyaan terkait kebebasan warga asing dalam berkendara serta kemungkinan penerapan SIM seumur hidup seperti KTP. Kapolres menjawab bahwa masa berlaku SIM diatur oleh undang-undang dan menjadi wewenang DPR. Namun, proses perpanjangan SIM kini sudah dipermudah dengan adanya layanan SIM keliling.
Di akhir acara, Kapolres Bintan mengingatkan bahwa masyarakat bisa langsung menghubungi Bhabinkamtibmas jika masih ada permasalahan yang memerlukan bantuan polisi. “Bhabinkamtibmas akan melaporkan ke Kapolsek, dan jika tidak bisa diselesaikan di tingkat Polsek, kami akan menanganinya langsung,” tutupnya.*(devi)
Komentar