www.ranaipos.com – Bintan : Polres Bintan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian di kabupaten Bintan. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan terhadap empat orang pemain judi jenis Kartu Remi Song, Sabtu dini hari (04/07/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson membenarkan bahwa personel Satuan Reskrim dan personel Polsek Bintan Utara telah melakukan penangkapan terhadap empat orang yang sedang bermain judi Kartu Remi jenis Song.
“Iya benar, personel Sat Reskrim Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Bintan Utara telah melakukan penangkapan terhadap empat orang yang sedang bermain judi Kartu Remi jenis Song,” kata Kasi Humas pada Jumat (05/07/2024).
Kasi Humas menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik judi jenis kartu remi (Song) di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap dan mengamankan empat orang yang sedang bermain judi Kartu Remi jenis Song yaitu DM (46), IRS (46), HS (33), dan PS (42). Petugas juga menemukan baskom berisi uang taruhan hasil dari praktik judi jenis Song serta uang hasil judi dari masing-masing pemain,” terang Kasi Humas.
Dari para pelaku, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah ember merah, uang tunai sebanyak Rp668 ribu, dan 108 lembar kartu remi.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut dengan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 303 K.U.H. Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Kami menghimbau masyarakat yang mengetahui adanya permainan judi tanpa izin di kabupaten Bintan agar segera melaporkan kepada kami. Identitas pelapor akan kami rahasiakan untuk menciptakan Bintan zero perjudian,” ujar Kasi Humas.
“Masyarakat dihimbau agar tidak melakukan perjudian, apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi. Apabila mengetahui adanya praktik perjudian dalam bentuk apapun, jangan segan-segan melaporkan ke kantor polisi terdekat atau petugas kepolisian,” tutup Kasi Humas.*(devi)
Komentar