www.ranaipos.com – Bintan : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RSN di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bintan. Pelaku yang merupakan seorang pria tersebut diketahui mencuri beberapa sepeda motor dari berbagai merek.
Dalam menjalankan aksinya, RSN telah mempersiapkan sejumlah alat, seperti satu batang besi ulir sepanjang 93 cm, satu obeng, satu kunci pas nomor 10, dua kunci L, dan lima kunci motor dari berbagai jenis. Beberapa kendaraan yang berhasil digasak pelaku di antaranya Yamaha Nmax, Honda Beat dengan variasi warna hitam, silver, biru, dan putih, Yamaha Jupiter MX warna hitam-hijau, serta Honda Supra X.
Kepala Satreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap pada 7 Mei 2025 setelah laporan pencurian di Kampung Kangboi, Desa Toapaya Utara. “Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan petunjuk bahwa pelaku beraksi di beberapa lokasi lain. Tim kemudian melakukan pemantauan intensif di titik-titik yang dicurigai,” ujar Iptu Fikri saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Rabu (9/7/2025).
Lanjut Fikri, pada 28 Mei 2025 pihaknya menerima informasi mengenai keberadaan pelaku. Dari informasi tersebut, polisi berhasil mengamankan RSN yang langsung mengakui perbuatannya. “Dalam penangkapan, kami juga menemukan satu unit Yamaha Nmax yang merupakan hasil curian, serta Honda Supra X yang sebelumnya disembunyikan pelaku di semak-semak,” jelasnya.
Akibat perbuatan RSN, tiga orang korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Iptu Fikri.





Komentar