www.ranaipos.com – Anambas : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas mengamankan dua pria dewasa berinisial RA dan DN atas dugaan penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia 13 tahun berinisial DV. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (16/5/2025) dan kedua pelaku ditangkap pada Kamis (12/6/2025).
Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan disebut sebagai tenaga P3K di lingkungan setempat.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., menyebut bahwa tindakan penganiayaan bermula saat korban DV diduga mengambil besi dari bengkel milik pelaku DN.
“Saat ditanya, baik DV maupun anak dari pelaku RA tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah didesak, anak RA akhirnya mengaku bahwa mereka berdua mengambil besi dari bengkel DN,” ujar IPTU Alfajri.
Masih menurut Alfajri, setelah pengakuan itu, pelaku RA langsung menampar pipi kiri DV hingga korban terjatuh. Tak berhenti di situ, pelaku DN juga ikut menampar dan meninju bagian telinga korban.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami pembengkakan dan memar di bagian pipi serta atas telinga. Korban juga mengeluh masih merasakan nyeri,” tambahnya.
Tak terima atas perlakuan tersebut, ibu korban kemudian melaporkan kejadian ke Polres Kepulauan Anambas. Petugas langsung bergerak cepat mengamankan kedua pelaku.
“Dalam pemeriksaan, RA dan DN mengakui perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP,” tegas IPTU Alfajri.
Keduanya kini terancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Polres Kepulauan Anambas mengingatkan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan dengan cara yang humanis dan menghindari kekerasan, terlebih terhadap anak-anak yang dilindungi oleh hukum.*(dv)





Komentar