www.ranaipos.com- Tanjungpinang : Pengusaha sekaligus pengembang properti, Haldi Chan, kembali menjadi sorotan publik setelah diduga tetap melanjutkan pembangunan dan renovasi sejumlah ruko miliknya di Jalan WR Supratman, Kota Tanjungpinang, meskipun izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimilikinya tengah bermasalah secara hukum.
Meski proses hukum masih berjalan, Haldi Chan diketahui tetap melanjutkan kegiatan konstruksi tanpa menunggu kejelasan izin. Padahal, dua IMB yang menjadi dasar kegiatan tersebut, yakni IMB Nomor 3391 Tahun 2012 dan IMB Nomor 62 Tahun 2021, tengah berada dalam proses revisi yang belum mendapat persetujuan.
Pada 25 Juli 2025, Haldi Chan melalui surat resmi mengajukan permohonan revisi dan perubahan atas kedua IMB tersebut kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang, Dr. Rusli, M.Eng. Dalam surat itu, Haldi berharap agar proses revisi segera diproses demi kelanjutan proyeknya.
Namun, Dinas PUPR secara resmi menolak permohonan tersebut pada 1 Agustus 2025. Dalam surat balasan yang diteken langsung oleh Dr. Rusli, disebutkan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan perubahan resmi yang memenuhi ketentuan terhadap kedua IMB dimaksud.
Penolakan itu juga diperkuat dengan adanya dua surat keberatan dari pihak ketiga, masing-masing dari kuasa hukum Djodi Wirahadikusuma dan kuasa hukum Nyonya Seng Hong alias Ani, yang dilayangkan pada 26 Juli 2025. Kedua surat tersebut menegaskan bahwa bangunan milik Haldi Chan masih berada dalam proses hukum dan bahkan salah satunya merupakan objek sengketa kepemilikan dengan Khadijah.
“Karena masih dalam proses hukum dan ada pihak-pihak yang secara sah menyampaikan keberatan, maka kami belum bisa memproses permohonan perubahan IMB dari saudara Haldi Chan,” ujar Dr. Rusli dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).
Dinas PUPR mengimbau agar seluruh pihak menghentikan aktivitas pembangunan sampai seluruh dokumen perizinan dinyatakan sah dan bebas dari sengketa. Hingga berita ini diterbitkan, Haldi Chan maupun perwakilannya belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut.(dv)





Komentar