No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Selasa, 24 Februari 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Permohonan Revisi IMB Ditolak, Pengusaha Haldi Chan Tetap Bangun Ruko di Tengah Sengketa

Ranai Pos by Ranai Pos
04/08/2025 5:51 PM
in Tanjungpinang
0
Permohonan Revisi IMB Ditolak, Pengusaha Haldi Chan Tetap Bangun Ruko di Tengah Sengketa
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com- Tanjungpinang : Pengusaha sekaligus pengembang properti, Haldi Chan, kembali menjadi sorotan publik setelah diduga tetap melanjutkan pembangunan dan renovasi sejumlah ruko miliknya di Jalan WR Supratman, Kota Tanjungpinang, meskipun izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimilikinya tengah bermasalah secara hukum.

 

Meski proses hukum masih berjalan, Haldi Chan diketahui tetap melanjutkan kegiatan konstruksi tanpa menunggu kejelasan izin. Padahal, dua IMB yang menjadi dasar kegiatan tersebut, yakni IMB Nomor 3391 Tahun 2012 dan IMB Nomor 62 Tahun 2021, tengah berada dalam proses revisi yang belum mendapat persetujuan.

 

Baca Juga

Polisi Bantah Dugaan Penggunaan Mobil Sitaan oleh Oknum, Empat Unit Mobil Masih di Mapolres

Een Sebut Oknum Polisi Gunakan Mobil Sitaan Selama 9 Bulan

Pada 25 Juli 2025, Haldi Chan melalui surat resmi mengajukan permohonan revisi dan perubahan atas kedua IMB tersebut kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang, Dr. Rusli, M.Eng. Dalam surat itu, Haldi berharap agar proses revisi segera diproses demi kelanjutan proyeknya.

 

Namun, Dinas PUPR secara resmi menolak permohonan tersebut pada 1 Agustus 2025. Dalam surat balasan yang diteken langsung oleh Dr. Rusli, disebutkan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan perubahan resmi yang memenuhi ketentuan terhadap kedua IMB dimaksud.

 

Penolakan itu juga diperkuat dengan adanya dua surat keberatan dari pihak ketiga, masing-masing dari kuasa hukum Djodi Wirahadikusuma dan kuasa hukum Nyonya Seng Hong alias Ani, yang dilayangkan pada 26 Juli 2025. Kedua surat tersebut menegaskan bahwa bangunan milik Haldi Chan masih berada dalam proses hukum dan bahkan salah satunya merupakan objek sengketa kepemilikan dengan Khadijah.

 

“Karena masih dalam proses hukum dan ada pihak-pihak yang secara sah menyampaikan keberatan, maka kami belum bisa memproses permohonan perubahan IMB dari saudara Haldi Chan,” ujar Dr. Rusli dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

 

Dinas PUPR mengimbau agar seluruh pihak menghentikan aktivitas pembangunan sampai seluruh dokumen perizinan dinyatakan sah dan bebas dari sengketa. Hingga berita ini diterbitkan, Haldi Chan maupun perwakilannya belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut.(dv)

 

 

Komentar

Berita Terkini

Safari Ramadan Ketiga, Roby Kurniawan dan Deby Maryanti Sambangi Dua Kecamatan Sekaligus, Pererat Ukhuwah Bersama Warga

Safari Ramadan Ketiga, Roby Kurniawan dan Deby Maryanti Sambangi Dua Kecamatan Sekaligus, Pererat Ukhuwah Bersama Warga

1 jam lalu

Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar

Menaker : BPJS Ketenagakerjaan Harus Cegah Kecelakaan Kerja, Bukan Sekadar Urus Klaim

Polri Hadir di Tengah Masyarakat, Polsek Bunguran Barat Amankan Bazar Takjil Sedanau

Bupati Bintan Apresiasi Program JAPFA for Kids: Ribuan Siswa Tersentuh Intervensi Gizi, Ratusan Anak Alami Perbaikan

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In