Batam _ www.ranaipos.com : Dalam upaya memperkuat sinergi kelembagaan dan optimalisasi pelaksanaan tugas, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau (Sumbarriau) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan ini berlangsung di Restaurant Baba, Batam Centre, Kota Batam, Selasa (03/06).
MoU ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam menangani berbagai persoalan hukum yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan, baik secara litigasi maupun non-litigasi. Penandatanganan turut disaksikan oleh Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Henky Rhosidien, serta para pejabat utama dari kedua institusi.
Ruang Lingkup Kerja Sama
Kerja sama ini mencakup berbagai bentuk layanan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), antara lain:
Pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan TUN,
Penyusunan pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance), dan audit hukum,
Tindakan hukum lain guna penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan negara,
Peningkatan kompetensi SDM, penyediaan narasumber, serta kerja sama dalam mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Kelanjutan Kerja Sama Sejak 2019
Dalam sambutannya, Kajati Kepri Teguh Subroto menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah terjalin sejak 2019. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini meneguhkan kembali komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan kewenangan Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diperbarui melalui UU No. 11 Tahun 2021.
“Kolaborasi ini menjadi bukti nyata pelaksanaan tugas kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat UU No. 24 Tahun 2011,” ujar Teguh.
Ia menambahkan, Kejati Kepri dan seluruh Kejaksaan Negeri di wilayahnya berkomitmen memberikan dukungan hukum secara profesional dan berkeadilan, termasuk dalam penyelamatan aset negara dan penyelesaian sengketa hukum yang dihadapi lembaga negara atau badan hukum publik.
“Kerja sama ini kami yakini akan memberikan manfaat optimal, tidak hanya bagi lembaga kami masing-masing, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat luas dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean government),” tegasnya.
Apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan
Senada, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Henky Rhosidien menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kepri atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin selama ini.
“Berkat dukungan Kejati Kepri dan jajaran, kami dapat menjalankan tugas dengan lebih optimal, terutama dalam hal penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Henky.
Penandatanganan Kerja Sama Tingkat Daerah
Selain penandatanganan MoU tingkat wilayah, kegiatan ini juga diisi dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara seluruh Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Kepri dengan Cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kepulauan Riau.
Perjanjian tersebut memperkuat komitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih maksimal kepada masyarakat serta memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan.
Melalui kerja sama ini, diharapkan penanganan permasalahan hukum yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Kolaborasi yang terbangun diharapkan mampu memperkuat fondasi tata kelola lembaga yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan publik.*(Rapi)





Komentar