Tanjungpinang _ www.ranaipos.com : Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan di Kp Banjar Air Batu Tanjungpinang, Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (23/05/2023).
Pelaku berinisial RA 22 Tahun seorang Pelajar/Mahasiswa dengan barang bukti yang diamankan satu unit handphone merk Oppo A9 warna putih (vanilla mint), satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna Biru Putih.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang IPTU Giofany Casanova menerangkan, pelaku mencuri hp yang terletak di atas meja pada saat korban sedang pergi ke kamar mandi.
Pada hari Selasa lalu tanggal 21 mei 2023 sekira pukul 20.00 Wib, korban pulang kerumah yang beralamat di lokalisasi km.15 setelah selesai makan dari luar, karena korban sudah ditunggu oleh tamunya. Pada saat masuk kekamar bersama tamunya, ada seorang laki-laki yang tidak dikenal datang dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna biru putih yang ingin duduk dan minum-minuman keras di rumah tersebut.
“Selesai melayani tamunya korban pergi ke kamar mandi, kemudian saat kembali dari kamar mandi ternyata satu unit handphone merk Oppo A9 warna putih (vanilla mint) yang di taruh pelapor di atas lemari sudah tidak ada, dan pelapor datang ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk membuat laporan kejadian tersebut”, ungkap Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova.
Setelah menerima Laporan Pengaduan pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023. Piket Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi S.H segera meluncur ke TKP dan melakukan olah TKP.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengamankan pelaku berinisial RA yang diketahui berada di Perumahan Pondok Akasia Jalan Ganet Kelurahan Pinang Kencana beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna Biru Putih.
“Saat dilakukan interogasi saudara RA mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian tersebut. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut”, terang Kasi Humas Polresta Tanjungpinang IPTU Giofany Casanova.
Tindak Pidana diberlakukan Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana, ancaman Pidana Penjara maksimal tujuh tahun.*(Mul)
Komentar