Tanjungpinang _ ranaipos.com : Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi menandatangani kesepakatan pinjaman daerah senilai Rp30 miliar bersama BRK Syariah, Senin (16/3). Penandatanganan akad pembiayaan tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah bersama Branch Manager BRK Syariah Baharudin di Hotel CK Tanjungpinang.
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis Pemko Tanjungpinang untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, khususnya dalam memenuhi kewajiban pembayaran menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Penandatanganan tersebut turut disaksikan sejumlah pejabat daerah, di antaranya Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Kepala BPKAD Djasman, Inspektur Surjadi, Kepala Bapelitbang Riono, Kepala BPPRD Said Alvie, Kadis Kominfo Teguh Susanto, serta Kadis Perhubungan Boby Wira Satria.
Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah menjelaskan bahwa pinjaman daerah tersebut digunakan untuk menutup kekurangan arus kas antara penerimaan dan pengeluaran pemerintah pada triwulan pertama tahun anggaran 2026.
Menurutnya, kebijakan pemerintah mengenai pembayaran gaji ke-14 serta berbagai belanja jasa menjelang Lebaran membutuhkan ketersediaan kas yang memadai. Sementara itu, penerimaan dari pendapatan daerah dan dana transfer pusat belum sepenuhnya terealisasi.
“Pengurangan dana transfer ke daerah cukup mengganggu pembiayaan daerah.
Untuk tetap memenuhi kebijakan pembayaran gaji ke-14 serta belanja jasa lainnya menjelang Idul Fitri, maka kita mengambil skema pinjaman daerah sebagai solusi sementara,” ujar Lis.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang, Djasman, menegaskan bahwa pinjaman tersebut bukan merupakan utang daerah dalam jangka panjang.
Ia menjelaskan bahwa pinjaman tersebut termasuk dalam kategori pinjaman jangka pendek untuk pengelolaan kas, yang wajib dilunasi dalam tahun anggaran yang sama.
“Pinjaman ini bersifat talangan untuk menutup kekurangan arus kas sementara. Jadi bukan hutang daerah dalam arti pembiayaan jangka panjang,” jelasnya.
Djasman juga menambahkan bahwa mekanisme pinjaman tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
“Sesuai Pasal 44 ayat 2, pinjaman daerah dalam rangka pengelolaan kas tidak memerlukan persetujuan DPRD dan harus diselesaikan pada tahun berjalan,” ungkapnya.
Dengan adanya skema pembiayaan ini, Pemko Tanjungpinang berharap seluruh kewajiban pemerintah daerah, termasuk pembayaran gaji ke-14 dan belanja operasional menjelang Idul Fitri, dapat berjalan lancar tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.*(helmi)





Komentar