www.ranaipos.com- Batam : Pemerintah Kota Batam mulai melakukan langkah tegas dalam menertibkan reklame ilegal dan menunggak pajak. Aksi ini dimulai dengan pembongkaran dua papan reklame raksasa di kawasan Fanindo Sanctuary Garden dan Pollux Mall Batam Center pada Selasa (27/5/2025) malam.
Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, turun langsung memimpin kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari penataan menyeluruh terhadap 681 titik reklame yang tersebar di berbagai sudut kota.
“Kami ingin memastikan Batam menjadi kota yang tertib, rapi, dan sesuai aturan. Penertiban ini bukan sekadar soal estetika, tetapi juga penegakan hukum dan keadilan bagi wajib pajak yang taat,” tegas Li Claudia.
Dua reklame berukuran 5×10 meter yang dibongkar masing-masing milik PT Renzo dan CV Sun Li. Keduanya dibongkar secara mandiri oleh pemilik setelah menerima pemberitahuan resmi dari Pemko Batam. Li Claudia memberikan apresiasi atas langkah kooperatif tersebut.
Pemko Batam memberikan tenggat waktu hingga 2 Juni 2025 kepada pemilik reklame ilegal untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Jika tidak ada tindakan setelah batas waktu tersebut, reklame akan disegel dan dibongkar paksa oleh tim terpadu.
“Ini adalah kesempatan terakhir. Setelah batas waktu yang ditetapkan, tidak ada toleransi lagi,” tegas Li Claudia.
Ia juga mengimbau kepada pemilik reklame aktif yang belum memiliki izin atau belum menyelesaikan sewa lahan, untuk segera berkoordinasi dengan BP Batam dan dinas terkait.
Penertiban ini turut didampingi oleh Kejaksaan Negeri Batam, khususnya dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid, Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi, perwakilan dari BP Batam, serta sejumlah pejabat dari organisasi perangkat daerah (OPD).
“Melalui kerja sama lintas lembaga, kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini berjalan efektif, akuntabel, dan berdampak langsung pada ketertiban kota,” tambah Li Claudia.
Selain menjaga kerapian visual kota, penataan reklame ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak daerah. Pemko Batam berharap langkah ini akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Semua ini pada akhirnya bermuara pada kenyamanan warga dan citra positif Kota Batam sebagai kota modern yang tertata,” pungkasnya.(dwi)





Komentar