BINTAN – ranaipos.com : Komitmen Pemerintah Kabupaten Bintan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus diwujudkan melalui Program Bantuan Swadaya Rumah Tidak Layak Huni (BSRTLH). Pada Tahun Anggaran 2026, sebanyak 44 unit rumah warga yang masuk kategori tidak layak huni akan direhabilitasi melalui program tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan, Mohammad Irzan, saat membuka Sosialisasi Program BSRTLH Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kamis (11/06).
Irzan menegaskan bahwa BSRTLH merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Bintan dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan hunian yang lebih layak, sehat, aman, dan nyaman.
“Program ini menjadi salah satu prioritas Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati Bintan. Dukungan anggaran serta kemudahan proses pengusulan menjadi bentuk nyata komitmen Pemkab Bintan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mewujudkan visi Bintan Juara menuju masyarakat yang maju, berdaya saing, inovatif dan sejahtera,” ujar Irzan
Ia menjelaskan, upaya penanganan rumah tidak layak huni di Kabupaten Bintan terus menunjukkan tren positif. Dalam kurun waktu 2017 hingga 2025, sebanyak 4.605 unit rumah berhasil ditingkatkan kualitasnya melalui berbagai sumber pendanaan, baik dari pemerintah daerah maupun program pendukung lainnya.
Sementara itu, mewakili Bupati Bintan Roby Kurniawan, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bintan, Panca Azdigoena, menyebut capaian tersebut menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat.
“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak yang selama ini mendukung program perumahan dan permukiman. Pemerintah Daerah akan terus hadir untuk memastikan masyarakat dapat menikmati hunian yang lebih layak dan berkualitas,” katanya.
Untuk Tahun Anggaran 2026, program BSRTLH akan menyasar 44 unit rumah yang tersebar di lima kecamatan, yakni Kecamatan Bintan Utara sebanyak 8 unit, Kecamatan Seri Kuala Lobam 11 unit, Kecamatan Teluk Bintan 7 unit, Kecamatan Teluk Sebong 7 unit, dan Kecamatan Gunung Kijang sebanyak 11 unit.
Pelaksanaan program tersebut didukung melalui APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2026 dengan total anggaran mencapai Rp1,779 miliar. Bantuan diberikan dalam kategori rehabilitasi ringan, sedang, berat hingga total, yang dapat dimanfaatkan untuk pembelian material bangunan serta pembayaran upah tukang sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, Dinas Perkim Bintan berharap seluruh penerima bantuan memahami mekanisme pelaksanaan program, hak dan kewajiban penerima, serta penggunaan bantuan secara tepat sasaran dan sesuai aturan.
Selain itu, Irzan juga mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan semangat gotong royong dan swadaya dalam proses pembangunan rumah.
“Keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh bantuan yang diberikan pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat. Semangat kebersamaan dan gotong royong menjadi kunci agar pembangunan berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi penerima,” tutupnya.
Dengan terus bergulirnya program BSRTLH, Pemerintah Kabupaten Bintan berharap semakin banyak masyarakat yang dapat menikmati hunian yang layak, sekaligus mempercepat pengurangan jumlah rumah tidak layak huni di wilayah Bintan.*(hel)





Komentar