www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan atas perkara pidana pengrusakan patok yang melibatkan Aloysius Dhango alias Alo dan Herman Yosep Ola Atawolo. Dalam Putusan MA Nomor 1574 K/Pid/2024, kedua terdakwa dijatuhi hukuman tiga bulan penjara, sebagaimana permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Kasi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, Matahan Napitupulu, menyatakan bahwa pihaknya baru menerima salinan putusan pada Rabu, 22 Januari 2025. “Kami akan mempelajari putusan tersebut terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke tahap eksekusi,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada 21 Juli 2023, ketika kedua terdakwa melakukan pengrusakan 12 patok di Jalan W.R. Supratman Km. 8, Tanjungpinang. Patok milik Djodi Wirahadikusuma, dengan nilai kerugian mencapai Rp13.250.000, dicabut dan dibuang ke parit oleh Aloysius, sementara Herman merekam aksi tersebut.
Sebelumnya, pada Agustus 2024, Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis keduanya dengan hukuman satu bulan penjara yang dijalani sebagai tahanan kota. Namun, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, yang kemudian meningkatkan hukuman menjadi tiga bulan penjara.
Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, hingga kini kedua terdakwa masih berstatus tahanan rumah. Jaksa berkomitmen untuk segera mengeksekusi putusan setelah proses administrasi dan kajian selesai dilakukan.
Ahli pidana, Dr. Alwan Hadiyanto, SH, MH, menjelaskan bahwa tindakan para terdakwa memenuhi unsur pidana Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Perkara ini menjadi sorotan lantaran dugaan adanya kesaksian palsu di bawah sumpah serta barang bukti patok yang sempat ditemukan di rumah salah satu terdakwa, tetapi tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Masyarakat kini menunggu kepastian eksekusi hukum terhadap kedua terdakwa, yang dinilai sebagai langkah penting untuk menegakkan keadilan di wilayah Tanjungpinang.*(dv)
Komentar