www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Pengacara yang cukup dikenal sekaligus Kuasa Hukum tersangka mantan pejabat Walikota Tanjungpinang, Hendie Devitra SH, MH, buka suara terkait perkara dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo Raya alias PT Bintan Properti Indo (BPI) yang menjerat Hasan, M Riduan, dan Budiman. Kasus ini diduga melibatkan lahan tumpang tindih.
“Kami menduga lahan yang diperkarakan oleh Direktur PT BPI Constantyn Barail ke Polres Bintan itu, terjadi tumpang tindih dengan masyarakat, di antaranya milik Darma Parlindungan,” terang Hendie, Kamis (13/6/24).
Hendie menjelaskan lebih lanjut bahwa lahan yang diklaim oleh PT BPI juga tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Tenaga Listrik Bintan (TLB).
“Status lahan masyarakat itu tidak dibebaskan dan belum dilakukan ganti rugi oleh pihak PT BPI,” tegasnya.
Akibatnya, klien Hendie, Darma Parlindungan, melakukan upaya hukum gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang pekan lalu.
“Klien saya menggugat PT Expasindo Raya selaku terduga I, PT BPI selaku terduga II, dan Kantor BPN Bintan juga ikut digugat. Sidang perdana pemeriksaan perkara akan berlangsung pada tanggal 26 Juni 2024,” jelas Hendie.
Lahan milik Darma memiliki kekuatan hukum keperdataan, yaitu diperoleh dari pembelian 6.941 meter persegi tanah dari Almarhum Oky Irawan sesuai Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) pada April 2015.
Hendie menambahkan bahwa terkait perkara pidana, perlu menentukan adanya suatu hak perdata atas laporan dugaan pemalsuan surat-surat tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 81 KUHPidana jo Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956.
Oleh karena itu, pemeriksaan perkara pidana yang sedang berproses di Polres Bintan dapat ditangguhkan untuk menunggu putusan pengadilan mengenai ada atau tidaknya hak perdata.
“Lahan perusahaan dari PT Expasindo Raya yang dilepas ke PT BPI pada tahun 1991 lalu diterlantarkan selama lebih dari 20 tahun,” ungkap Hendie.
Hendie menegaskan bahwa proses hukum perdata di pengadilan untuk memenuhi asas kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi kliennya mengenai penetapan Hasan sebagai tersangka.
“Kami mohon Aparat Penegak Hukum (APH) dapat meninjau kembali, dengan harapan proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, proporsional, akuntabel, dan transparan,” pungkasnya.
Seusai pertemuan dengan puluhan awak media Hendie menegaskan akan membantu warga Sei Lekop Kijang, Bintan dalam pengurusan surat tanah yang terjadi timpang tidih.
“Saya siap membantu warga Bintan yang lahannya terjadi timpang tindih serta pengurusan kepemilikan lahan warga yang belum mendapat ganti rugi lahan,” tutupnya.*(dwi)
Komentar