www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Pengadilan Negeri (PN) kelas I Tanjungpinang tengah menjadi sorotan publik akibat penanganan kasus yang dinilai ringan selama bulan Ramadan. Dalam beberapa sidang yang digelar, tuntutan dan putusan yang diberikan terkesan lebih lunak dari biasanya.
Pada Senin (18/3), PN Tanjungpinang menggelar sidang putusan terhadap A Huat, pemilik Star Pool Cafe di Bintan yang terbukti menjual minuman keras tanpa izin. Hasilnya, hanya dikenai vonis denda Rp 5 juta dan subsider 8 hari kurungan.
Tak hanya itu, Anwar, seorang residivis kasus penggelapan, juga hanya dituntut hukuman penjara selama 1,6 tahun, meskipun masa lalu kriminalnya yang terdahulu.
Keesokan harinya, dalam sidang kasus laka lantas di Dompak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, terdakwa Muhammad Farizki Rian Pradana dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Rahma SH.
Dalam kasus penggelapan lainnya, terdakwa Anwar Rosman, yang juga seorang residivis, hanya dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, meskipun sebelumnya pernah divonis hukuman 6 bulan penjara dalam kasus yang sama.
Meski demikian, Ketua Majelis Hakim, Boy Sailendra SH, mengapresiasi tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum Rahma, terutama terhadap terdakwa yang merupakan residivis. Menurutnya, tuntutan tersebut mempertimbangkan status residivis dari terdakwa. Sidang akan dilanjutkan minggu depan untuk pembacaan vonis.(dwi)
Komentar