www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Dalam upaya meningkatkan kualitas keamanan bagi warga binaan, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang menggelar razia serta pemeriksaan tes urine, Kamis (7/11/2024).
Kegiatan ini dilakukan guna memastikan situasi rutan tetap kondusif serta bebas dari barang-barang terlarang.
Hasil dari razia yang dilakukan berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang, seperti gelas kaca, gantungan baju, tupperware, pisau cukur, dan ikat pinggang, yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Adapun pemeriksaan tes urine yang dilakukan kepada petugas rutan dan warga binaan menunjukkan hasil negatif.
Dalam razia tersebut, pihak Rutan Kelas I Tanjungpinang juga bekerja sama dengan aparat dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM serta anggota TNI-Polri, yang turut hadir untuk mendukung jalannya pemeriksaan. Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keamanan di dalam rutan.
“Kami lakukan pemeriksaan langsung di kamar hunian warga binaan dan tes urine, baik bagi petugas maupun warga binaan, demi transparansi,” ujar Yan Patmos.
Selain memeriksa barang-barang terlarang, petugas juga menyisir setiap kamar untuk mendeteksi adanya senjata tajam atau barang berbahaya lainnya yang mungkin dibuat secara improvisasi oleh warga binaan. Namun, dalam pemeriksaan kali ini, senjata tajam tidak ditemukan, dan pihak Rutan memastikan kondisi saat ini aman dan kondusif.
“Kami terus berupaya meminimalisir risiko konflik antarwarga binaan maupun antara warga binaan dengan petugas,” tambah Yan Patmos.
Sebagai bagian dari upaya pemeliharaan disiplin, Rutan Kelas I Tanjungpinang menerapkan razia rutin setiap dua minggu sekali. Razia juga dilakukan secara insidentil sebagai respons terhadap laporan intelijen terkait potensi gangguan keamanan.
“Kita memiliki sistem intelijen yang mampu mendeteksi potensi gangguan keamanan di dalam rutan, jika ada informasi tentang warga binaan yang mencoba membuat senjata tajam atau barang terlarang lainnya, kami akan segera menindaklanjuti, ” ujar nya.
Saat ini, Rutan Kelas I Tanjungpinang menampung sekitar 442 warga binaan, melebihi kapasitas yang idealnya hanya 350 orang. Mayoritas dari mereka adalah pelaku kasus narkoba, kriminalitas, pencabulan, hingga korupsi. Meski kapasitas rutan berlebih, situasi tetap aman berkat pemantauan ketat dan pendekatan humanis yang diterapkan oleh petugas rutan.
“Kami selalu berpegang pada prinsip memanusiakan manusia. Setiap warga binaan kami perlakukan dengan hormat dan menjaga hak-hak mereka, karena mereka pun bagian dari masyarakat yang memiliki keluarga dan harapan untuk masa depan,” ungkap Yan.
Yan menambahkan, jika dalam razia ditemukan warga binaan yang melanggar aturan atau kedapatan membawa senjata tajam, Rutan Tanjungpinang akan memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan, seperti sanksi disiplin dan pencabutan hak remisi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2004.
“Jika ada yang melanggar aturan dan membawa senjata tajam, mereka dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan dalam sel isolasi hingga 12 hari. Hak remisi juga bisa dicabut sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut,” tutup Yan Patmos.
Dengan kegiatan ini, Rutan Kelas I Tanjungpinang berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan demi kenyamanan seluruh warga binaan dan petugas.





Komentar