ADVETORIAL : Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, menyampaikan pengantar resmi dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Kepala Daerah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Jumat (28/11/2025) siang.

Kegiatan berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Anambas lantai 1, dan dihadiri langsung oleh Bupati Anambas Aneng, didampingi Wakil Bupati Raja Bayu Febri Gunadian, unsur Forkopimda, serta perwakilan partai politik.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Rian Kurniawan mengawali dengan ajakan untuk memanjatkan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut.
“Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Esa. Atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberikan kekuatan dan kesehatan sehingga dapat dipertemukan kembali dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas hari ini,” ujar Rian. 
Ia juga menyampaikan shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad SAW.
“Semoga kita semua termasuk golongan umatnya yang mendapatkan syafaat di yaumil akhir kelak,” lanjutnya.
Rian kemudian menjelaskan bahwa rapat paripurna ini digelar dengan agenda utama pengambilan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah mengenai Ranperda APBD 2026 serta Ranperda Kawasan Tanpa Rokok.
Menurut catatan Sekretariat DPRD, daftar hadir anggota dewan telah memenuhi syarat sehingga rapat paripurna dapat dilanjutkan sesuai tata tertib.
Sementara itu, Bupati Anambas Aneng menyampaikan apresiasi atas kerja sama legislatif dan eksekutif dalam penyusunan dua Ranperda tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah melalui proses panjang pembahasan APBD 2026. Semoga APBD ini mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan menjadi instrumen pembangunan yang efektif,” kata Bupati Aneng kepada media ini.
Terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Bupati menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas kesehatan publik.
“Perda ini bukan hanya aturan, tetapi upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, melindungi generasi muda, serta menekan risiko penyakit terkait rokok,” tambahnya.
Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan, pembacaan keputusan, serta penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah.***
Laporam : Heri S
Editor : Riduan





Komentar