Pada 7 Januari 2026, Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump menandatangani sebuah memorandum presiden yang sekilas tampak teknokratis, tetapi sesungguhnya sarat makna geopolitik. Dokumen itu berjudul Withdrawing the United States from International Organizations, Conventions, and Treaties that Are Contrary to the Interests of the United States. Isinya jelas: Amerika Serikat menarik diri dari puluhan organisasi internasional, baik di luar maupun di dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Daftar organisasi yang ditinggalkan bukan organisasi pinggiran. Di dalamnya terdapat lembaga-lembaga kunci seperti Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC), Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), UN Women, UN Democracy Fund, hingga berbagai badan PBB yang menangani perdamaian, lingkungan, demokrasi, dan pembangunan. Pertanyaannya bukan lagi apa yang ditinggalkan Amerika, melainkan apa arti semua ini bagi dunia, kawasan ASEAN, dan khususnya Indonesia.
America First, Sekali Lagi
Memorandum ini sejatinya adalah kelanjutan konsisten dari doktrin America First yang menjadi ciri khas Trump sejak masa kepemimpinan pertamanya.
Multilateralisme, dalam pandangan Trump, bukanlah arena kerja sama setara, melainkan jebakan yang membatasi kebebasan negara kuat. Organisasi internasional dipandang sebagai forum yang membebani Amerika dengan kewajiban finansial dan moral, tanpa memberi keuntungan strategis langsung.
Trump secara eksplisit menegaskan bahwa Amerika tidak akan lagi menjadi anggota, peserta, atau penyokong organisasi-organisasi yang dinilai “bertentangan dengan kepentingan Amerika Serikat”. Bahasa ini penting.
Kepentingan nasional didefinisikan secara sempit: keamanan, ekonomi, dan kedaulatan kebijakan domestik. Nilai-nilai universal seperti perubahan iklim, hak asasi manusia, kesetaraan gender, demokrasi, atau perlindungan keanekaragaman hayati diposisikan sebagai agenda normatif global yang bisa dinegosiasikan—atau ditinggalkan.
Dengan kata lain, Trump tidak sedang menarik Amerika dari dunia, tetapi sedang menarik Amerika dari dunia yang diatur oleh norma bersama.
Dari Multilateralisme ke Transaksionalisme
Selama beberapa dekade pasca-Perang Dunia II, Amerika Serikat adalah arsitek utama tatanan dunia berbasis aturan (rules-based international order). PBB, Bretton Woods Institutions, dan berbagai rezim global lahir dengan dukungan—bahkan dorongan—Amerika. Namun memorandum ini menandai pergeseran mendasar: dari kepemimpinan normatif ke realisme keras.
Hubungan internasional, dalam logika ini, tidak lagi dipandu oleh konsensus global, melainkan oleh transaksi bilateral dan kalkulasi kekuatan. Jika suatu forum tidak menguntungkan, maka keluar adalah pilihan rasional. Jika suatu kesepakatan membatasi ruang gerak, maka pembatalan dianggap sah.
Bagi Amerika, pendekatan ini mungkin menawarkan keuntungan jangka pendek: penghematan anggaran, fleksibilitas kebijakan energi, serta terbebas dari kritik internasional atas isu HAM dan demokrasi. Namun keuntungan tersebut bersifat politis dan temporer, sementara konsekuensi globalnya jauh lebih dalam dan struktural.
Dunia yang Kehilangan Penjaga
Penarikan Amerika dari begitu banyak organisasi internasional menciptakan kekosongan kepemimpinan global. Multilateralisme bukan sekadar forum diskusi; ia adalah mekanisme koordinasi untuk menangani persoalan yang tak mengenal batas negara. Perubahan iklim, pandemi, migrasi, konflik bersenjata, dan kejahatan lintas negara tidak bisa diselesaikan secara unilateral.
Ketika negara paling berpengaruh menarik diri, legitimasi dan kapasitas organisasi internasional melemah. Pendanaan berkurang, riset terhambat, dan konsensus global sulit dicapai. Lebih jauh, langkah Amerika ini berpotensi menciptakan efek domino: negara lain merasa sah untuk bersikap selektif, bahkan oportunistik, terhadap komitmen internasional.
Dalam kekosongan ini, kekuatan lain akan tampil. Tiongkok, misalnya, berpeluang memperluas pengaruhnya melalui jalur multilateralisme alternatif. Dunia tidak menjadi lebih sederhana, tetapi lebih terfragmentasi—dan berpotensi lebih berbahaya.
ASEAN di Persimpangan
Bagi ASEAN, melemahnya multilateralisme global adalah kabar buruk. Selama ini, kawasan Asia Tenggara diuntungkan oleh tatanan berbasis aturan yang memberi ruang bagi negara menengah dan kecil untuk bersuara. PBB dan berbagai lembaga internasional berfungsi sebagai “penyeimbang” terhadap dominasi kekuatan besar.
Jika payung ini melemah, ASEAN akan semakin terjepit di antara kepentingan Amerika dan Tiongkok. Stabilitas kawasan menjadi lebih rapuh, dan prinsip netralitas ASEAN diuji. Selain itu, banyak isu strategis ASEAN—perubahan iklim, keamanan maritim, pembangunan berkelanjutan—bergantung pada kerja sama internasional yang kini terancam.
Indonesia dan Tantangan Baru Diplomasi
Indonesia termasuk negara yang paling dirugikan oleh kemunduran multilateralisme. Sebagai negara berkembang dengan kepentingan global yang luas, Indonesia selama ini memanfaatkan forum internasional untuk memperjuangkan isu lingkungan, perdamaian, dan keadilan global.
Penarikan Amerika dari rezim iklim, misalnya, berdampak langsung pada pendanaan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim—isu krusial bagi negara kepulauan seperti Indonesia.
Di bidang kehutanan dan keanekaragaman hayati, berkurangnya dukungan global berarti beban lebih besar harus ditanggung negara berkembang. Pada saat yang sama, tekanan internasional terhadap negara industri besar justru melemah. Ketimpangan tanggung jawab global semakin nyata.
Namun situasi ini juga merupakan ujian kedewasaan diplomasi Indonesia. Ketergantungan berlebihan pada satu kekuatan global tidak lagi relevan. Indonesia perlu memperkuat koalisi Global South, memainkan peran lebih aktif di ASEAN, dan membangun diplomasi yang adaptif dalam dunia multipolar yang tidak stabil.
Dunia yang Lebih Keras
Memorandum Trump adalah sinyal bahwa dunia sedang bergerak menuju fase baru: dari kerja sama menuju kompetisi, dari norma menuju kekuatan. Bagi Amerika, ini mungkin strategi bertahan. Bagi dunia, ini adalah kemunduran kolektif. Dan bagi Indonesia, ini adalah pengingat bahwa kedaulatan sejati tidak hanya soal batas wilayah, tetapi juga kemampuan bertahan dan berperan dalam tatanan global yang terus berubah.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah multilateralisme akan bertahan, tetapi siapa yang bersedia menjaganya ketika para arsiteknya memilih mundur.***





Komentar